28 Juli 2022 | Dibaca: 2510 Kali
Kuasa Hukum Apresiasi Polres Jaktim Pasca Tangkap Tersangka Tipu Gelap 4,7 M

Jakarta - Kuasa hukum Seriam C Simbolon, Jhon Saud Damanik mengapresiasi Polres Metro Jakarta Timur yang menangkap dan menyerahkan tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada Kamis (28/7/22).
Jhon mengatakan, dirinya berharap pihak Kejari menahan tersangka tersebut. Pasalnya, dirinya khawatir jika tidak ditahan bisa menghambat jalannya persidangan.
"Kepada Bapak Kajari, Bapak Ardito, kami memohon untuk tersangka atas nama M dilakukan penahanan, supaya tidak menghambat jalannya persidangan nanti" kata Jhon di Jakarta, Kamis (28/7/22)
Dikutip dari Sketsindonews.com, M (tersangka) selaku mangkir ketika pemanggilan dari pihak Kepolisian setelah pihak Kejari Jakarta Timur menyatakan berkas tersebut lengkap sejak 6 Desember 2021.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ahnasul Muqqafi mengatakan, pihaknya menangkap yang bersangkutan tadi malam.
"Sedang (proses) ditahap 2 kan" katanya kepada Sketsindo saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/22) sore.
Hal senada dikatakan Kanit Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), AKP Darkon Sagala mengatakan, dirinya menangkap tersangka tadi malam.
"Tadi malam, di Rumahnya, di Bintara (Jakarta Timur)" ucapnya.
Sekedar informasi, tersangka M diduga melakukan penipuan dan penggelapan sekitar 4,7 miliar. Berdasarkan laporan polisi Nomor : 534/K/V/2015/Restro Jaktim pada tanggal 22 Mei 2015.