,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
02 November 2020 | Dibaca: 1805 Kali
Kuasa Hukum Jerry Lawalata Sampaikan Nota keberatan Dalam Persidangan

Kuasa hukum terdakwa Jerry Lawalata dari Family law firm dan Tidar Partner yang beranggotakan Mifta Chairul Cholid SH, Sip, Indra Setiawan Sembiring, SH, Lucky Sunarya, SH dan Ir. Burhanuddin, SH mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum NomReg.Perkara : PDM-547/JAKTUT/2020 tanggal 19 Oktober 2020. 

Tim kuasa hukum dari Family law firm dan tidar partner dalam persidangan menyampaikan dan membacakan nota keberatannya dengan menyatakan bahwa Setelah pada persidangan lalu kita mendengarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan eksepsi/tangkisan/keberatan dalam perkara yang tengah diperiksa ini ucap Mifta Chairul Cholid SH, SIp, selaku salah satu Kuasa Hukum terdakwa Jerry Lawalata.

Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Yang Terhormat, kiranya kami merasa sangat perlu untuk menyampaikan eksepsi ini demi kepentingan hukum dan keadilan serta memperoleh jaminan perlindungan hak-hak asasi tersangka/terdakwa atas kebenaran, kepastian hukum dan keadilan lanjutnya.

Selain itu, eksepsi  perlu kami sampaikan demi perlindungan hukum yang lebih luas bagi masyarakat pada umumnya maupun pembangunan hukum dalam proses beracara pada persidangan perkara pidana yang semuanya itu telah pula dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai landasan hukum beracara di negara ini. 

Berdasarkan Pasal 156 ayat (l) KUHAP, berbunyi sebagai berikut  Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak wenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. 

Maka, setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan kebenaran tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

Selaku Penasihat Hukum Terdakwa James Raymond Lawalata memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang pemeriksa perkara aquo agar berkenan memutuskan dan Menerima Keberatan Penasihat Hukum dan menerima keterangan James Raymond Lawalata Alias Jerry Lawalata Yang benar dan sebenar-benarnya demikian faktanya dan Adanya.

Selanjutnya kami selaku kuasa hukum Menyatakan Surat Dakwaan Reg.Perk: PDM-547/JAKTUT tanggal 19 Oktober 2020 tidak sah dan Cacat Hukum dan harus di batalkan demi Hukum, Bahwa dakwaan terhadap terdakwa sangatlah di paksakan.
Mengingat dalam hal tindakan penagkapan terdakwa tidak sesuai Prosedur dan Menimbang dari hasil memeriksaan dalam hal masa/waktu saat penagkapan dan tindakan pemeriksaan dari penulisan tanggal penerbitan surat Sp.Kap dan Sp,dan tidak sesuai, dari tanggal dan tempat di mulai Asesment, dari tanggal pengiriman terdakwa ke RSKO, dari tanggal pemeriksaan tes Urine dan dari masa tanggal pemeriksaan alat bukti , banyak kesalahan dan kejangalan dan tidak Singkron. 

Selain itu kami selaku kuasa hukum meminta yang mulia majelis hakim Membebaskan Terdakwa Dari tahanan dan Dakwaan, karna kondisi kesehatan terdakwa yang tidak stabil setelah di pindakan di tahanan polres dan terdakwa sangat tertekan fisikis nya karna tidak mendapatkan pengobatan, agar terdakwa melanjutkan dan menjalankan program IPWL rehabilitasi di RSKO atau perawatan di Panti rehabilitasi sosial atau swasta, berdasarkan data-data hasil pemeriksaan assessment dari BNNK dan dukungan data medis dari RSKO.

Serta menetapkan terdakwa untuk direhabilitasi sebagai korban ketergantungan dan kembali menjalankan pengobatan di RSKO atau panti rehabilitasi swasta untuk mendapatkan penanganan medis dengan pengobatan, terapis dan menjalankan kembali program IPWL di RSKO berdasarkan data-data assessment dari BNNK dan data medis dari RSKO dan Membebankan biaya perkara Kepada Negara. 

Demikian nota keberatan/eksepsi yang dibacakan dalam persidangan oleh kuasa hukum terdakwa Jerry Lawalata. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang disampaikan dalam persidangan tersebut dan menghadirkan kliennya dipersidangan berikutnya. 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>