,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
29 September 2025 | Dibaca: 2011 Kali
LBH Jalan Menuju Matahari (LBH JMM): RUU KUHAP Harus Menjamin Hak Tersangka dan Peran Advokat

Jakarta, Senin (29/09/2025) – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Bantuan Hukum Jalan Menuju Matahari (LBH JMM) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI ini merupakan bagian dari agenda resmi Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.

Dalam kesempatan tersebut, LBH JMM menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait RUU KUHAP. Pendiri LBH JMM, David Surya, menegaskan bahwa regulasi baru ini harus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, khususnya dalam menjamin perlindungan hak tersangka, memperjelas kedudukan advokat, serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat kecil.

Hambatan Advokat dan Hak Tersangka

David mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak advokat menghadapi hambatan serius saat mendampingi tersangka. Biaya berkas perkara yang tinggi, pungutan liar, hingga akses terbatas terhadap klien menjadi masalah klasik yang berulang.

“Biaya resmi menyalin berkas perkara bisa mencapai ratusan ribu rupiah, sementara banyak tersangka miskin hanya mampu membayar puluhan ribu. Akibatnya, hak atas pembelaan hukum yang layak tidak terpenuhi,” jelas David.

Untuk itu, LBH JMM mendesak agar negara mewajibkan penyediaan berkas perkara lengkap secara gratis bagi tersangka tidak mampu, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Lemahnya Pengawasan Peran Advokat

LBH JMM juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peran advokat. Tidak jarang tersangka hanya sekadar ditandatangani oleh advokat tanpa benar-benar didampingi selama pemeriksaan berlangsung.

“Berita acara pemeriksaan harus memuat keterangan tersangka mengenai kehadiran advokat. Dengan begitu, kita bisa memastikan pendampingan hukum benar-benar terjadi, bukan sekadar formalitas,” tegas David.

Transparansi Putusan dan Akses Advokat

Dalam RDPU, LBH JMM turut menyoroti rapat permusyawaratan hakim yang kerap berlangsung tertutup tanpa kejelasan proses musyawarah. Menurut David, KUHAP baru harus mengatur mekanisme yang lebih transparan agar putusan hakim benar-benar lahir dari pertimbangan yang adil dan kolektif.

Selain itu, masalah akses advokat menemui klien di tahanan juga kembali disorot. Pembatasan jam kunjungan oleh petugas sering kali menghambat pembelaan hukum. “Advokat harus dijamin haknya untuk bertemu tersangka kapan saja demi kepentingan pembelaan, tanpa hambatan birokrasi,” ujarnya.

Pentingnya Saksi Karakter

LBH JMM menekankan perlunya pengakuan atas saksi karakter dalam persidangan. Selama ini, majelis hakim kerap menolak keterangan saksi yang menjelaskan peran sosial terdakwa di masyarakat.

“Orang tidak bisa diadili hanya berdasarkan satu kesalahan tunggal. Hakim perlu mendengar sisi lain dari kehidupan terdakwa untuk memperoleh gambaran yang utuh,” kata David.

Tuntutan Perubahan Substansial

RDPU ini memperlihatkan adanya kesenjangan besar antara idealisme hukum dalam teks KUHAP dengan realitas praktik di lapangan. LBH JMM menuntut DPR RI untuk serius memperbaiki pasal-pasal bermasalah agar KUHAP baru benar-benar melindungi hak-hak warga negara.

Komisi III DPR RI menyatakan siap menampung masukan dari masyarakat sipil, termasuk LBH JMM, sebagai bahan penting dalam proses pembahasan lebih lanjut.

“RUU KUHAP ini menyangkut keadilan publik. Jangan sampai kita membiarkan hukum acara pidana berjalan tanpa memperhatikan hak dasar warga negara, terutama masyarakat kecil,” tutup David
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>