,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
16 Desember 2018 | Dibaca: 1599 Kali
LPSK: Tahun 2018, Kekerasan Seksual dan Terorisme Meningkat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, sepanjang tahun 2018 jumlah permohonan perlindungan mencapai 1290 permohonan, berkurang dibandingkan tahun 2017. Namun demikian, untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak, terorisme. dan korupsi mengalami peningkatan.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menjelaskan, untuk kasus Kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 104 permohonan pada tahun 2017 meningkat mencapai 264 permohonan yang masuk. Sedangkan kasus terorisme meningkat dari 42 permohonan tahun lalu, sampai November 2018 terdapat 133 permohonan. Sementara untuk kasus korupsi dari 53 permohonan meningkat menjadi 130 permohonan di tahun 2018.

“Ini menjadi hal yang luar biasa bagi kami yang berarti LPSK semakin diketahui tugas dan fungsinya oleh publik sehingga kami menjadi rujukan. Dengan demikian, pengakuan atas peran dari LPSK sudah semakin jelas,” tutur Abdul Haris, dalam jumpa pers, Kamis (13/12/2018) di kantor LPSK, Jakarta Timur.

Haris menambahkan, peran aktif yang dilakukan oleh LPSK bukan hanya memberikan layanan, tetapi juga memperkuat peraturan perundang-undangan. Jika dilihat masih menghambat atau belum mengatur, maka LPSK ikut aktif terlibat dalam mengadvokasi.

“Penyempurnaan UU ini dalam rangka untuk pencegahan. Alhamdulillah, apa yang LPSK usulkan mendapat dukungan baik dari DPR maupun pemerintah,” tambah Haris.

Sementara itu, terkait dengan serapan anggaran yang dialokasikan oleh LPSK, dari jumlah anggaran Rp.80,959 miliar, baru terealisasi sebanyak Rp.76 miliar. Meningkatnya permohonan dari kasus terorisme, diindikasikan karena pada tahun 2017 LPSK berhasil memfasilitasi kompensasi (ganti rugi dari negara) kepada beberapa korban terorisme. Selain itu, ada beberapa pembayaran yang harus dilakukan kepada pihak rumah sakit untuk pengobatan korban terorisme.

Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>