06 September 2025 | Dibaca: 2292 Kali
Menunggu Konfirmasi Direksi PLN Terhadap Dugaan Adanya Rekayasa Laporan Keuangan 72,2 Triliun Rupiah
Evert Nunuhitu Ketua Investigasi SJ KPK Group Jakarta
Jakarta, Suara Journalist KPK. Ketua Investigasi Media Suara Journalist KPK, Evert Nunuhitu mengatakan bahwa diduga telah terjadi “Rekayasa” pada Laporan Keuangan PT. Perusahaan Listrik Negar (PT.PLN) periode 2021- 2024 sejumlah Rp. 72,2 Triliun Rupiah, yang berpotensi Korupsi dan merugikan Keuangan Negara. Surat Pernyataan Direksi yang tertera pada setiap laporan Keuangan PT.PLN sejak periode Laporan Keuanga periode 2021-2024, adalah bentuk penegasan tanggung jawab terhadap Laporan Keuangan yang telah dipublikasikan, sehingga setiap ada pertanyaan terkait laporan keuangan PT.PLN yang dipublikasikan, Direksi PT.PLN wajib memberikan prioritas utama untuk menjawab permintaan atau tudingan keraguan atas kebenaran Laporan Keuangan yang di publikasikan, demi menjaga kredibilitas kepercayaan publik.
Amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan (“POJK 75/2017”), jelas mewajibkan pada Direksi untuk bertanggung jawab atas Laporan Keuangan, sehingga sungguh aneh apabila Direksi tidak memberikan jawaban dalam bentuk klarifikasi dan memilih untuk diam membisu, hal ini dapat diartikan bahwa Direksi PT.PLN dengan sengaja mengabaikan peraturan OJK, dan menantang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak sesuai dengan kewenangannya dalam menjalankan pengawasan. Saampai berita ini diturunkan Surat Nomor: 26 /08.SJKP/8.2025, yang dikirim Media SJKPK perihal permintaan Klarifikasi Lap. Keuangan PT. PLN Tahun Buku 2021-2024, yang diduga telah terjadi Penyimpangan (Rekayasa) sejumlah Rp. 72,274,759,000,000.00 (Tujuh Puluh Dua Triliun Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah), belum mendapat respon dari Direksi PT.PLN.
Padahal dengan sangat jelas dalam surat tersebut diyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan (Rekayasa) Laporan Keuangan pada Laporan Keuangan periode 2022 sebesar Rp.1.348.856.000.000,- (Satu Triliun Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) yang terjadi pada : Selisih Saldo Akhir Ekuitas sebesar (Rp.96.265.000.000,-), Selisih Penyajian Penurunan Nilai sebesar Rp.109.090.000.000,- , Selisih Penyajain Akumulasi Penyusutan & Amortisasi(Rp. 619.088.000.000,-), Kelebihan Akumulasi Reklasifikasi Aset Hak Guna (Rp. 1.466.000.000,-), Cadangan Kredit Ekspektasi Pada Kas (Rp.16.000.000,-), Kelebihan Kas Pembelian Aset Tidak Lancar (Rp. 70.874.000.000,-), Selisih Penyajian Utang Lain-Lain Utk Aset Tetap Rp.2.127.475.000.000,-.
Laporan Keuangan Priode Tahun 2023 sebesar Rp. 627.248.000.000 (Enam Ratus Dua Puluh Milyar Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) yang terjadi pada : Selisih Saldo Akhir Ekuitas sebesar (Rp.4.884.000.000,-), Selisih Penyajian Penurunan Nilai sebesar (Rp. 168.939.000.000,-), Selisih Penyajian Akumulasi Penyusutan/Amortisasi Rp. 429.055.000.000., Selisih Amortisasi Aset Tidak Lancar Rp. 557.000.000-, Kenaikan (Penurunan) Aset Tetap Dari Reklasifikasi (Rp. 27.507.000.000), Kelebihan Akumulasi Reklasifikasi Aset Hak Guna(Rp. 11.406.000.000), Selisih Penyajian Cadangan Kredit Ekspektasi Pada Kas (Rp.18.000.000,-), Selisih Penyajian Utang Lain-Lain Dari Aset Tetap (Rp. 207.885.000.000,-), Kelebihan Kas Penambahan Aset Tidak Lancar (Rp. 636.221.000.000,-).
Laporan Keuangan Peride Tahun 2024 sebesar Rp. 49.299.989.000.000,- yang terjadi pada : Selisih Saldo Akhir Ekuitas sebesar (Rp. 9.008.000.000,-), Selisih Penyajian Penurunan Nilai Piutang sebesar (Rp. 77.898.000.000,-), Selisih Penyajian Akumulasi Penyusutan/Amortisasi Rp. 1.788.001.000.000,-, Kelebihan Penurunan Nilai Reklasifikasi Aset Tetap Rp.233.162.000.000,-, Kelebihan Akumulasi Revaluasi Aset Tetap Rp. 47.365.732.000.000,- . dan Laporan Keuangan Peride Tahun 2021 sebesar sebesar Rp. 20.998.666.000.000 yang telah kami beritakan melalui online dan media cetak, pada 13 Agustus 2025 yang lalu dengan judul “Diduga Telah tejadi Penyimpangan pada Laporan Keuangan PT.PLN Tahun 2021. Memperhatikan potensi Korupsi yang merugikan Keuangan Negara pada PT. Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN) ini sangat besar yakkni Rp. 72,274,759,000,000.00 (Tujuh Puluh Dua Triliun Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah), maka sudah selayaknya aparat penegak hukum tidak tinggal diam, dan lebih proaktif untuk melakukan penyelidikan, dan sesuai PP 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dimana masyarakat diberi Hak untuk mencari,memperoleh, dan memberikan informasi tentang dugaan korupsi serta memperoleh perlindungan hukum dan penghargaan, maka Evert Nunuhitu akan segera melaporkan ini kepada Kejaksaan Agung republik Indonesiaagar dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Republik ini. (Tim Investigasi SJKPK/Jkt)