,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
11 Februari 2026 | Dibaca: 1658 Kali
Papan Turap Dicetak Tapi Tak Dipasang, AWI Desak Gubernur Kalbar Tindak ASN Perkim yang Dinilai Tak Transparan

Kalimantan Barat, Suara Journalist KPK. Pelaksanaan proyek Peningkatan Kualitas Permukiman yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Oevang Deray, Gang Perjuangan, Desa Baning, Kecamatan Sintang, menuai sorotan keras masyarakat.
Proyek bernilai sekitar Rp179 juta itu dinilai sarat kejanggalan, minim transparansi, dan diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan maupun kontrak kerja.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya turap pracetak yang disebut telah dicetak, namun tidak dipasang sebagaimana mestinya. Alih-alih menggunakan turap pracetak, pelaksana proyek justru melakukan pengecoran manual, yang memicu pertanyaan serius terkait perubahan metode kerja, kualitas konstruksi, serta kejelasan penggunaan anggaran negara. “Turapnya dicetak, tapi tidak dipasang. Yang kami lihat justru dicor biasa. Kalau begitu, untuk apa turap cetakan itu dibuat?” ujar seorang warga kepada Mitra Mabes.

Mutu Dipertanyakan, Dugaan Rekayasa Teknis Menguat.
Sejumlah warga meragukan mutu konstruksi hasil pengecoran manual tersebut. Mereka menilai metode itu tidak sebanding dengan kekuatan dan standar teknis turap pracetak yang lazim digunakan sebagai struktur penahan tanah.
“Turap cetak itu jelas lebih kuat dan teruji. Kalau dicor biasa, risikonya besar. Jangan sampai ini jadi akal-akalan demi keuntungan tertentu. Ini uang negara, bukan uang pribadi,” tegas warga lainnya.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada penurunan kualitas bangunan, rawan retak, longsor, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara jika di kemudian hari diperlukan perbaikan ulang.

AWI Surati Resmi Perkim, Klarifikasi Tak Digubris
Menindaklanjuti temuan di lapangan, Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) telah melayangkan surat resmi permintaan klarifikasi kepada Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam surat tersebut, AWI meminta penjelasan terbuka terkait:
metode pelaksanaan pekerjaan;
kesesuaian spesifikasi teknis dengan kontrak;
volume pekerjaan;
serta realisasi dan penggunaan anggaran proyek.


Namun hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perkim Provinsi Kalbar belum memberikan jawaban resmi. Sikap bungkam ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan.
Berpotensi Langgar UU Keterbukaan dan Jasa Konstruksi.

AWI menegaskan, setiap badan publik wajib terbuka, akuntabel, dan responsif, sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;  UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Perubahan metode atau spesifikasi pekerjaan tanpa dasar hukum, kajian teknis, dan persetujuan yang sah berpotensi masuk kategori pelanggaran administratif hingga dugaan penyimpangan anggaran negara.

AWI Desak Gubernur Kalbar Bertindak Tegas
Atas dugaan ketidakberesan tersebut, AWI secara terbuka mendesak Gubernur Kalimantan Barat untuk turun tangan dan menegur serta menindak ASN di lingkungan Dinas Perkim Provinsi Kalbar yang dinilai tidak patuh aturan dan mengabaikan prinsip transparansi.
“Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan terbuka, Gubernur Kalbar harus bertindak tegas. Ini menyangkut uang rakyat, kepercayaan publik, dan wibawa pemerintah daerah,” tegas perwakilan AWI.

Kabid Perkim Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Perkim Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait:
alasan turap pracetak tidak dipasang;
dasar teknis perubahan metode pekerjaan;
serta kejelasan pemanfaatan anggaran proyek.

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan evaluasi menyeluruh, membuka informasi secara transparan, dan memastikan setiap proyek pembangunan dilaksanakan sesuai spesifikasi, akuntabel, serta bertanggung jawab, guna mencegah potensi kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik. (Tim).
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>