,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
02 Desember 2024 | Dibaca: 2045 Kali
Pasca Persidangan, Tim Kuasa Hukum Berharap Kliennya Di Bebaskan Dari Segala Tuntutan

Jakarta - Persidangan perkara pidana dengan Nomor: 757/Pid.B/2021/PN.Jaksel dan 758/Pid.B/2021/PN.Jaksel memasuki babak baru yakni sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (02/12/2024). Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan korban hingga Rp27 miliar.  
  
Juru Bicara kuasa hukum terdakwa, Ade Lutfi Syaefudin, menyoroti kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai kurang cermat, terutama dalam penulisan nama-nama pihak yang terlibat. "Nama-nama dalam dokumen persidangan adalah hal yang krusial. Kesalahan seperti ini mencerminkan kurangnya profesionalisme," ujar Ade.  

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak menerima dana dari kejahatan yang didakwakan. "Klien kami dijadikan terdakwa tanpa bukti bahwa ia menerima uang. Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih belum optimal" tambahnya.  

Lebih lanjut, Ade Lutfi juga menyoroti absennya korban, Irman, selaku Direktur PT Dima Investindo, dalam persidangan. Irman telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak hadir dengan berbagai alasan yang kurang jelas. "Korban yang melaporkan harusnya bertanggung jawab atas laporannya. Ketidakhadirannya menunjukkan lemahnya keseriusan dalam penegakan hukum," tegasnya.  

Selain itu, Ia juga mengkritik JPU yang tidak mengambil langkah tegas seperti pemanggilan paksa, padahal hukum pidana tidak boleh dijalankan sembarangan.  
  
Dalam fakta persidangan, saksi utama, Eki Sairoma Situmeang, mengakui bahwa ia yang menyusun dokumen palsu, membuat berita acara serah terima, dan menggunakan atribut pejabat pemerintah secara tidak sah.

Namun, proses penyidikan tidak menggali lebih dalam keterlibatan pihak lain. "Penyidikan harus objektif dan tidak hanya menyasar satu pihak. Penegakan hukum seharusnya adil dan menyeluruh," ujar Ade.  

Tim kuasa hukum berharap agar hakim berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan dan tidak terpengaruh oleh tekanan. "Kami percaya hakim akan menegakkan keadilan berdasarkan bukti. Keputusan yang tepat akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia," tambah Ade.  

Selain itu Tim kuasa hukum juga mendesak agar yang mulia majelis hakim bisa mempertimbangkan semua fakta yang telah diungkap dalam persidangan dan menerima pledoi maupun duplik kliennya.

"Kami hanya berharap keadilan ditegakkan klien kami tidak pantas menjadi korban dari sistem hukum pidana yang penuh penyimpangan seperti ini" ujarnya. Selain itu hal ini bertentangan dengan keputusan perdata yang inkrach bahwa klien kami tidak terbukti PMH (Perbuatan Melawan Hukum)," ujar Priagus Widodo.

"Fakta-fakta ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, sehingga keadilan dapat diberikan kepada semua pihak yang terlibat. 

"Kami hanya berharap kepada yang mulia Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan memberikan putusan dengan membebaskan klien kami" pungkas Priagus Widodo selaku salah satu tim kuasa hukum. (Red)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>