,
 "Kalbar" SuaraJournalist KPK.  Aktivitas yang diduga sebagai pengolahan kayu hasil tebangan liar kebutuhan industri pengolahan...
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Muba, Suara Journalist KPK. Di duga kuat oknum kepala Desa Sungai Dua korupsi dana desa,. menurut (jaga ) terhitung dari tahun 2018 sampai tahun 2025...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
08 September 2026 | Dibaca: 258 Kali
PO Tirta Klantan Sampaikan Hak Jawab, Tegaskan Usaha Pengolahan Air dan Sawmill di Lokasi Sama Merupakan Kegiatan Terpisah

KALBAR SJ.KPK Kota Pontianak. Seperti telah diberitakan media ini sebelumnya terkait dugaan adanya sawmill ilegal dan kegiatan pengolahan air Sungai Kapuas untuk kebutuhan konsumen yang disebut beroperasi di lokasi yang sama, pihak PO Tirta Klantan akhirnya menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.

Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat PO Tirta Klantan Nomor 01/PO.TK/PNK/VIII/2026. Dalam surat tersebut, pihak PO Tirta Klantan meluruskan pemberitaan yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kegiatan sawmill dan pengolahan air merupakan satu kesatuan kegiatan usaha.

Penanggung jawab PO Tirta Klantan, Valentino, menegaskan bahwa kedua kegiatan usaha tersebut merupakan kegiatan yang terpisah, baik dari sisi pengelolaan, administrasi maupun legalitas.

Menurut pihak PO Tirta Klantan, masing-masing kegiatan memiliki dasar administrasi dan perizinan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Klaim Memiliki Legalitas dan Dokumen Lingkungan

Valentino menyatakan bahwa usaha pengolahan air yang dikelola PO Tirta Klantan memiliki dokumen legalitas dan perizinan yang diperoleh melalui pihak maupun instansi terkait sesuai bidang usaha.

Termasuk dalam aspek lingkungan, pihak PO Tirta Klantan menyebut telah memiliki dokumen administrasi lingkungan di tingkat setempat, melakukan koordinasi dengan masyarakat maupun RT setempat, serta memiliki dokumen lain yang berkaitan dengan lingkungan.
Dalam klarifikasinya, PO Tirta Klantan juga menyebut kegiatan usahanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihak PO Tirta Klantan juga menyayangkan pemberitaan sebelumnya karena dinilai dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pengelola.

Menurut mereka, prinsip keberimbangan dan hak jawab menjadi penting dalam pemberitaan, terlebih ketika informasi yang disampaikan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa suatu kegiatan usaha berjalan secara ilegal.

Persoalkan Video Berdurasi Pendek

 Adanya pemberitaan yang diduga Ilegal berdasarkan keterangan sumber berita memberikan rekaman  video berdurasi pendek yang menjadi alat bukti pengolahan air sungai Kapuas tertampung dalam bak dari terpal diperjualkan dalam satu hari indikasi ribuan liter
Sehubungan kebutuhan akan air bersih sangat meningkat akibat dari kemarau panjang dengan cara air sungai menjadi air bersih terindikasi akan dikonsumsi oleh konsumen yang tidak mengetahui kondisi air tidak aman. Dengan aktivitas ini menjadi salah satu dasar pemberitaan dugaan kegiatan ilegal.

Hasil berita yang disampaikan kepada walikota Pontianak maupun Direktur Umum  PD Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak  tidak menggubris   dari pesan singkat What Shapp wartawan ini.

Menyangkut ketersediaan air bersih yang layak untuk dikonsumsi menjadi tanggung jawab wali kota agar masyarakat dapat memahami pengolahan air bersih dari sungai Kapuas apa lagi untuk dikonsumsi. Selain PDAM yang sudah ditetapkan dalam aturan kementerian PU Sumber Daya Air.

Mengenai ketersediaan air bersih oleh PDAM kota Pontianak  masih memproduksi dari air baku sungai kapuas tidak aman untuk dikonsumsi hanya kebutuhan lain mandi atau mencuci.

Pada saat musim kemarau panjang ini ironisnya PDAM Tirtakhatulis tidak memproduksi air sungai penepat yang sudah jelas dipersiapkan oleh pemerintah pusat dari zaman Presiden Soeharto hingga hingga zaman Jokowi  ratusan miliar dana proyek penggantian pipa air baku Penefat Imam Bonjol.semestinya tahun anggaran APBN 2014 sudah selesai lantaran ada permasalahan ditengah sungai Kapuas proyek belum diserahkan pada TA 2020 kembali pekerjaan penggantian pipa bermasalah ditengah sungai kapuas diganti lagi pipa yang baru.

Dalam video terlihat bak penampungan yang disebut menggunakan terpal yang sudah diproses pembersihannya.

Untuk, penjelasan  menjadi penting untuk diverifikasi lebih lanjut, khususnya terkait standar pengolahan air, keamanan bagi konsumen, serta kesesuaian seluruh proses dengan ketentuan kesehatan dan lingkungan yang berlaku.

Persoalan Persetujuan Masyarakat Dipertanyakan

Sementara itu, dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di Kantor Lurah Sungai Jawi Luar pada Rabu, 2 September 2026, muncul pula persoalan mengenai persetujuan masyarakat terhadap keberadaan usaha pengolahan air tersebut.

Salah seorang warga, Ahuy, pemilik warung kopi, menyampaikan keberatannya. Ia mempertanyakan proses persetujuan masyarakat yang disebut menjadi dasar keberadaan usaha pengolahan air bersih tersebut.

Menurut keterangan Ahuy, dalam proses tersebut terdapat masyarakat yang disebut telah direkayasa yang masuk dalam data nama orang telah pindah rumah, namun namanya masih dimasukkan oleh pihak RT sebagai bagian dari persetujuan; yang tinggal diseputaran ini cuma dua orang Mail dan Alung (Marsadin).

Masih keterangan Ahuy pemilik warung kopi kita mengajukan izin tempat usaha itu mesti memenuhi syarat yang tidak direkayasa seperti kepemilikan lahan mesti jadi syarat. Macam ini tempat mereka bukan milik sendiri itu sewa sama pak Ayam sudah meninggal yang sekarang anaknya yang urus Athie atau Agus tinggalnya di jalan Siam yang disewakan ke Atong yang sawmill kayu itu. Atong sewakan lagi  dengan Ajung ngolah air sungai Kapuas dalam kesepakatan Atong Ajung bertanggung jawab untuk membangun jalan Gang ini ternyata tidak dilakukan Ajung. Saya tanya Atong suruh saya tanya Ajung.inikan sudah jelas tidak benar. Mereka yang buat aturan mereka juga yang langgar. Ini sudah saya sampaikan pada Bu Lurah beber Ahuy.

Ahuy juga menyampaikan adanya dugaan persoalan lain dalam hubungan antara pihak pengelola dengan dirinya dan keluarganya. Ia bahkan mengaku bahwa suaminya hampir jadi korban kekesan.Kesal Ahuy

Untuk pemberitaan Pemberitaan lanjutan atas dugaan ilegal tersebut wartawan ini mendatangi Dinkes kota Pontianak Melalui Bidang umum menjelaskan Dinas Kesehatan tidak menguarkan izin untuk pengolahan Air Sungai Kapuas menjadi air bersih; selain depot pengisian ulang yang izinnya dikeluarkan dan ini dalam kepengawasan.

Untuk lebih jelas lagi silakan tanyakan pada bidang Laboraterium Kesehatan jalan Johar.Mengakhiri keterangannya.

Apa yang disampaikan oleh dinas Kesehatan kota Pontianak, Okta Nurhayati didampingi Dinasti Apriya bidang KUPT Labkes kota Pontianak " Tentang Penyelenggara Perizinan Berisiko kami telah mencari pengajuan Pengolahan Air Bersih dari Air Sungai Kapuas Atas Nama PO.Tirta Klantan semenjak pertengahan tahun 2025 hingga hari ini 3 April 2026 tidak ada pengajuan.  Demikian dikatakan Okta Nurhayati mengakhiri keterangannya.

Hari yang sama juga mencari informasi dan keterangan kantor Dinas Lingkungan Hidup kota Pontianak bagian kepengawasan  mengatakan untuk pengeluaran Izin Lingkungan pengolahan Air Sungai Kapuas bukan bidang kami silakan tanya ke PDAMnya. Disebabkan pertanyaan izin pengolahan air sungai Kapuas bukan bidangnya hingga meninggalkan kantor tersebut.

Untuk menyikapi pemberitaan Dugaan  illegal pengolahan air Baku Sungai Kapuas oleh PO.TIRTA KLANTAN "Dalam ketentuan dan Peraturan Hukum" Izin Pengusaha/Penggunaan Sumber Daya Air berdasarkan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air(yang diperbarui UU Cipta Kerja)" Setiap kegiatan, setiap mengambil atau menggunakan Air permukaan dari sungai untuk kegiatan usaha atau non usaha dalam jumlah besar wajib memiliki izin dari pemerintah pusat atau Balai terkait(Seperti Balai Wilayah Sungai BWS Kalimantan 1.

Rekomendasi teknis" Pengelolaan  Air Baku diluar PDAM memerlukan rekomendasi teknis dan Instansi yang berwenang serta pemenuhan standar kwalitas air.

Pengendalian Pencemaran" Aktivitas pengolahan atau pemanfaatan badan air di Pontianak tetap diawasi oleh dinas lingkungan hidup kota Pontianak berdasarkan mutu air nasional.

Berdasarkan Pengawasan Lingkungan berdasarkan  PP.No.21 Tahun 2021 dan PP. No.22 Tahun 2021 Pada PERDA kota Pontianak No.19 Tahun 2026

Menyikapi ketentuan dan peraturan Hukum terhadap Izin pengusaha mengelola air bersih diambil dari air baku sungai Kapuas yang diproduksi oleh PO.TIRTA KLANTAN berdasarkan Izin yang dimilikinya sesuai dari aturan Pemerintah Jum'at 4 September 2026 dipertanyakan kepada kepada Bidang Perencanaan    Pertama PPKPSDA kantor dinas kementerian PU Sumber Daya Air BWS Kalimantan1. Jalan Subarkah Pontianak.

Ibu Tiwi  Prawita Sari didampingi Kuasa Hukumnya mengatakan" Untuk sementara pihak Balai belum mengeluarkan rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Air Baku Sungai Kapuas. Kepada siapapun.

Menambahkan" untuk mengenai pengambilan Air Baku Sungai Kapuas Tampa izin resmi dengan ketentuan yang berlaku merupakan pelanggaran; dalam bentuk apapun bentuk Izinnya bila tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku izin usahanya akan dicabut, bahkan ada sanksi pidananya.

Sehubungan adanya pengolahan Air Baku Sungai Kapuas Pihak Balai Wilayah Sungai akan lakukan pembuktian kepada PO.TIRTA KLNTAN  dengan Alamatnya yang ada akan mudah untuk dilakukan. Mengakhiri keterangannnya. Jelas ibu Tiwi.

Hingga berita ini diturunkan unsur wartawan tidak melakukan konfirmasi lansung pada pihak yang diberitakan dengan alasan berdasarkan dugaan awal illegal.(YN.SJ.KPK)
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>