,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
26 Agustus 2025 | Dibaca: 1994 Kali
Prof. Paiman Gugat Perdata, Farhat Abbas: Tuduhan Pemalsuan Ijazah Jokowi Fitnah

Jakarta 
Sidang perdata ketiga perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali digelar di Jakarta, Selasa (26/08/2025). 

Kasus ini melibatkan Prof. DR. Paiman Raharjo, M.Si. sebagai penggugat melawan Bambang Suryadi Bitor sebagai tergugat VI.

Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, menegaskan mayoritas tergugat mangkir dengan alasan alamat tidak jelas. 

Namun, sidang kali ini dihadiri kuasa hukum Egi Sudjana, perwakilan kepolisian, dan pihak keluarga terkait. 

Farhat menilai ketidakhadiran tergugat mencerminkan ketakutan menghadapi gugatan akademis seorang profesor.

Dalam persidangan, Farhat Abbas menyinggung tuduhan serius yang diarahkan kepada Paiman. Paiman dianggap memalsukan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Farhat menepis keras tudingan tersebut, menyebutnya fitnah tak berdasar yang merugikan nama baik akademisi sekaligus menimbulkan kegaduhan nasional.

“UGM sebagai lembaga resmi telah menegaskan ijazah Jokowi asli dan sah. Jadi kalau masih ada pihak menyebut palsu, itu hanya mencari sensasi,” ujar Farhat kepada awak media.

Sementara itu, Profesor Paiman sendiri menegaskan posisinya bukan untuk membela Jokowi secara politik, melainkan mempertahankan integritas akademik. 

Ia menilai tuduhan memalsukan ijazah adalah penghinaan terhadap martabat guru besar dan lembaga pendidikan tinggi Indonesia.

“Saya seorang peneliti, proses akademik tidak bisa direkayasa. Fitnah ini jelas mencemarkan nama baik saya dan keluarga,” tegas Paiman.

Penggugat berharap hakim dapat memberikan putusan adil yang memulihkan nama baiknya. Gugatan perdata ini juga menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan.

Sidang PN Jakarta Pusat ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut isu sensitif mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi. 

Kasus ini juga menimbulkan perdebatan mengenai etika bermedia, kebebasan berekspresi, serta tanggung jawab hukum atas penyebaran fitnah di ruang publik.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>