,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
21 November 2019 | Dibaca: 1581 Kali
Pungutan Besar Program PTSL, Polda Jateng Cokok 2 Tersangka Di Pati

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna berujar jajaran Ditreskrimum menangkap dua pelaku penggelapan dan penipuan di Pati

Mereka berinisial SB dan MG kedua pelaku ini merupakan panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
SB selaku ketua panitia sedangkan MG selaku bendahara (PTSL) di Desa Alasdowo Kecamatan Dukuh Seti Kabupaten Pati.

Para pelaku membebani para pemohon dengan pungutan sebesar Rp 600 ribu ditambah Rp 250 ribu pada masing-masing orang sejak Maret 2019.

Hingga saat ini sudah ada 1.350 pemohon dengan total uang terkumpul senilai Rp 440 juta.

"PTSL merupakan salah satu program Pemerintah pusat guna meringankan beban masyarakat agar mendapatkan sertifikat tanah yang biayanya di tanggung pemerintah, oleh sebab itu masyarakat tidak dipungut biaya, namun oleh oknum dua orang panitia ini masyarakat harus membayar.

Kalau melihat dari peraturan dan SKB (surat keputusan bersama) tiga Menteri bahwasan nya biaya yang dibebankan pemohon tidak lebih dari Rp 150 ribu, tapi tersangka memungut biaya Rp 600 ribu, lalu sisanya buat apa," terang Kabid Humas Polda Jateng.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Kabid humas mengimbau masyarakat tetap waspada dan lebih teliti saat pengurusan sertifikat tanah.

Karena pada dasarnya  PTSL merupakan program pemerintah pusat harus dilaksanakan sesuai aturan karena hal ini memakan anggaran yang cukup besar yang dikeluarkan pemerintah, guna membantu melegalkan kepemilikan tanah masyarakat yang belum memiliki hak atas tanah tersebut(Edi/Red)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>