,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
28 September 2020 | Dibaca: 2027 Kali
Razman Arif Nasution Somasi Akun Yang Diduga Beri Komentar Negatif Kepada Pemilik PT Glafidsya Medika

Pengacara DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S,Ag, MA( Ph,D) bersama kliennya, dr. Reza Gladys pemilik klinik kecantikan PT Glafidsya Medika berencana melaporkan seseorang atau akun bernama Syahar Banu pemilik akun Twitter Syahbanu karena diduga telah melakukan tindakan tidak menyenangkan . 

Kejadian bermula sejak 3 minggu lalu melihat ada komentar nadanya melempar " bola salju" komentar ini bernada negatif pada klinik Glafidsya dan dr Reza Gladys. SyaharBanu diduga kerap memposting di Twitter yang membuat orang terpancing untuk mengomentarinya jelas Razman Arif Nasution kepada awak media pada acara Jumpa Pers yang digelar pada hari Senin (28/09/2020) di Klinik Glafidsya Medika Jakarta.

Akun Syahbanu telah memposting foto dr.Reza Gladys hal ini diduga melanggar undang-undang ITE. Postingan tersebut disertai komentar-komentar bernada negatif hal dan hal tersebut menuai ribuan komentar.

Terkait hal itu Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum dari de.Reza dan PT Glafidsya Medika memberikan somasi baik secara lisan maupun kepada tulisan dalam jangka waktu 3x24 jam. Secara tegas, hari ini kami menyampaikan somasi secara tertulis melalui media massa terhadap Pemilik akun Twitter SyahBanu, apabila dalam waktu 3 x 24 jam somasi tersebut tidak ditanggapi, maka kita akan bawa ke jalur hukum,"tegas Razman.

Dr. Reza sendiri selaku pihak yang dirugikan meminta kepada pemilik akun tersebut untuk bertemu langsung jika ada masalah dan hal tersebut bisa dibicarakan jangan berbicara di media sosial.

Dr. Reza merasa dirugikan karena banyak komentar negatif yang mengarah kepada dirinya dan klinik yang ada di bawah naungan PT Glafidsya Medika. Baik Dr.Reza dan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum menghimbau kepada pemilik akun tersebut untuk berhenti memposting komentar negatif terkait klinik dr.Reza Gladys dan Klinik yang dikelola oleh PT Glafidsya Medika.
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>