Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam sistem peradilan tidak akan mengurangi independensi dan nurani hakim dalam memutus perkara. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam rangkaian kegiatan Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2025 yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Penegasan itu disampaikan Sunarto saat menjawab pertanyaan dari Sugiarto Santoso, Penasihat Forum Silaturahmi Wartawan Mahkamah Agung (Forsinema), dalam sesi tanya jawab bersama rekan-rekan jurnalis. Pertanyaan tersebut menyoroti arah kebijakan Mahkamah Agung dalam memanfaatkan perkembangan AI di tengah tuntutan modernisasi peradilan.
Menanggapi hal tersebut, Sunarto menegaskan bahwa perkembangan teknologi, termasuk AI, merupakan keniscayaan dalam menyongsong era Revolusi Industri 5.0, namun tetap harus diletakkan sebagai alat bantu bagi manusia.
“Mahkamah Agung harus selalu beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi. SDM harus bersinergi dengan teknologi, khususnya AI. Jika seluruhnya diserahkan kepada AI, AI memang memiliki nalar yang sangat cerdas, tetapi tidak memiliki nurani. Sementara manusia memiliki nurani yang tidak terbatas,” tegas Sunarto.
Sunarto yang pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada 2017 itu menambahkan bahwa teknologi berperan sebagai jembatan antara ekspektasi publik dan kemampuan produktivitas manusia.
“Manusia adalah the man behind AI. Manusia memiliki nurani yang harus diasah dengan iman dan ilmu. Jika hanya diasah dengan ilmu tanpa iman, hasilnya tidak akan sempurna,” ujarnya.
Selain isu pemanfaatan AI, dalam sesi tanya jawab tersebut para jurnalis juga mengajukan pertanyaan terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP serta sejumlah isu aktual lainnya. Sesi ini diikuti sekitar 70 jurnalis secara luring dan sekitar 150 jurnalis secara daring melalui Zoom, serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI menggelar Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat”. Kegiatan ini mencakup tiga agenda utama, yakni Anugerah Mahkamah Agung, Lomba Foto Peradilan, dan Refleksi Akhir Tahun.
Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H., dalam laporan kegiatannya menyampaikan bahwa seluruh rangkaian acara dirancang dalam satu momentum reflektif dan apresiatif sebagai wujud komitmen Mahkamah Agung dalam membangun pengadilan yang bermartabat.
“Semoga apresiasi yang diberikan hari ini menjadi energi kolektif untuk terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memperkokoh Mahkamah Agung sebagai penjaga keadilan dan pilar utama negara hukum yang berdaulat,” tegas Sugiyanto.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penghargaan tertinggi kepada satuan kerja dan insan peradilan yang konsisten menjadi garda terdepan dalam inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan bagi pencari keadilan.
“Refleksi akhir tahun 2025 menjadi ruang untuk menimbang capaian yang telah diraih sekaligus menyadari tantangan yang masih harus dihadapi dalam memperkuat peran Mahkamah Agung,” tutupnya.
Sebagai informasi, Anugerah Mahkamah Agung 2025 mencakup lima kategori, yakni implementasi e-Litigasi, gugatan sederhana, mediasi di pengadilan, layanan eksekusi putusan, serta sistem integrasi administrasi perkara pidana melalui e-Berpadu. Sementara Lomba Foto Peradilan dibagi ke dalam tiga kategori peserta, yaitu warga peradilan, masyarakat umum dan pelajar, serta wartawan/jurnalis.