03 Juli 2025 | Dibaca: 2339 Kali
Salah Satu Organisasi Mahasiswa dan Buruh Gugat UU Sistem Pendidikan Nasional ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta, 3 Juli 2025 — Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama kantor hukum Girindra Sandino & Partners (Advocates and Legal Counsel) secara resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (3/7). Gugatan ini dilayangkan atas dasar komitmen memperjuangkan pendidikan yang gratis, adil, dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia, di semua jenjang pendidikan—dari dasar hingga tinggi.
Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah hanya wajib mendanai pendidikan dasar, yakni untuk anak usia 7–15 tahun. Ketentuan ini dianggap membatasi hak warga negara untuk memperoleh pendidikan secara berkelanjutan, terutama bagi kelompok ekonomi rentan yang tidak mampu membiayai pendidikan menengah dan tinggi secara mandiri.
Dalam konferensi pers yang digelar pagi tadi, Dea, perwakilan LMID dari Departemen Pengembangan Organisasi, menyebutkan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan semangat UUD 1945 dan perjuangan LMID dalam mengkampanyekan pemerataan akses pendidikan tanpa diskriminasi.
“Pasal ini jelas diskriminatif. Pendidikan tidak boleh dibatasi oleh usia. Ia adalah kebutuhan dasar dan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 UUD 1945,” tegas Dea.
Gugatan ini juga didukung oleh kalangan buruh yang turut menjadi pemohon. Salah satu pemohon dari kelompok buruh, yang akrab disapa Buru, menilai bahwa pasal tersebut menciptakan diskriminasi kelas sosial.
“Gaji buruh yang rendah tidak memungkinkan kami menyekolahkan anak hingga jenjang tinggi. Padahal di pasar kerja saat ini, minimal pendidikan S1 seringkali menjadi syarat. Ini membuat anak-anak dari keluarga buruh terpinggirkan,” ujarnya.
Sementara itu, Danang, pemohon individu lainnya, mengungkapkan keresahan atas tidak adanya jaminan negara dalam memastikan pendidikan yang layak dan berkelanjutan bagi warga negara.
“Saya tidak melihat ada kepastian bahwa negara menjamin hak pendidikan saya. Kalau hanya dijamin sampai SMP, lalu bagaimana kami bisa bersaing dan berkembang?” kata Danang.
Gugatan ini diajukan oleh lima pemohon, terdiri dari perwakilan LMID, kelompok buruh, dan warga negara yang secara langsung merasakan dampak dari ketentuan tersebut. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum dari Girindra Sandino & Partners, termasuk advokat Muhammad Hafidz.
Menurut Hafidz, pembatasan pendanaan hanya pada jenjang dasar bertentangan dengan prinsip keadilan dan amanat konstitusi.
“Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Tidak ada pembatasan usia atau jenjang di sana. Ini adalah pertarungan konstitusional, bukan sekadar administratif,” jelas Hafidz.
LMID juga menekankan bahwa ini bukan langkah hukum pertama yang mereka tempuh. Sebelumnya, organisasi ini telah mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk mendukung gerakan pendidikan gratis nasional.
Momentum ini juga dinilai krusial menjelang puncak bonus demografi Indonesia pada 2030. Jika akses pendidikan menengah dan tinggi tidak segera dibuka secara luas dan gratis, potensi demografis bisa berubah menjadi beban sosial.
“Kami tidak ingin Indonesia jadi negara yang gagal memanfaatkan bonus demografi hanya karena akses pendidikan tinggi dibiarkan terbatas bagi kalangan mampu,” pungkas Dea.
LMID dan para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka menyerukan reformasi sistem pendidikan nasional menuju tatanan yang ilmiah, demokratis, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.