06 Mei 2025 | Dibaca: 3873 Kali
Semoga Tidak Ada Korban Baru Sebagai Tumbal Terkait Kontroversi Ijazah Jokowi

Jakarta, Suara Jourbalist KPK. Kontroversi “Kebenaran” ijazah Jokowi palsu / tidak otentik telah berkembang liar, Saling caci, fitnah, intimidasi, dan sekarang telah digiring ke ranah hukum dengan yang telah berproses di PN Solo, serta laporan polisi delik fitnah, pencemaran nama baik, dan UU ITE di Polda Metro. Peristiwa ini akan menambah catatan sejarah perjalanan sang presiden ke 7 Ir. Joko Widodo. Isu tentang ijazah presiden Jokowi pernah menjadi kontroversi pada tahun 2014, ketika ada tuduhan bahwa ijazahnya palsu, namun tuduhan tersebut telah dibantah oleh Universitas Gajah Mada (UGM) dan beberapa pihak, bahkan sudah 2 orang yang telah dipenjarakan gara-gara kontroversi ini.
Saat ini ada 5 orang lagi yang telah dilaporkan sendiri oleh Jokowi sebagai pelaku pelanggaran pidana. Semua terlapor adalah warga negara yang menuntut pembuktian faktual atas ijazah presiden ke 7 Jokowi, sehingga catatan dalam lembaran sejarah bangsa tidak sekedar memberikan informasi sesuai dengan keinginan penguasa pada watu itu, tapi lembaran sejarah dicatat dengan benar dan menjadi pelajaran berharga bagi generasi muda bangsa, walaupun munkin ceritera yang ditulis dalam sejarah bangsa tersebut akan sangat menyakitkan.
Gelar insinyur (Ir) lulusan Fak. Kehutanan UGM 1985 dari Presiden ke 7, Joko Widodo, merupakan bagian dari catatan sejarah bangsa kita, Sejarah orang nomor satu yang pernah memimpin republik ini, sehingga setiap Warga Negara berHAK menguji dan berupaya meluruskan 'Kebenaran' Sejarah Bangsanya. Keingin tahuan warga negara untuk mengetahui catatan sejarah bukan merupakan tindak kejahatan atau pelanggara HAM, karena catatan sejarah perlu didukung oleh bukti otentik dan dapat buktikan kebenarannya.
Seharusnya pihak-pihak yang terkait dengan keraguan atas keaslian ijazah Jokowi tersebut ( UGM/ fak.Kuhutanan dan Jokowi ) dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada pencari kebenaran (Warga Negara) sebagai bentuk kepatuhan terhadap HAM untuk membantu memperjelas kebenaran dari ijazah tersebut baik melalui dokumentasi Skripsi, transkrip nilai akademik,yang ada di UGM, dan informasi lainnya dari teman kuliah (seangkatan), mentor/senior waktu masa orientasi mahasiswa, aktvitas jurusan, hingga pengujian dokumen secara keilmuan (scientific testing) terhadap lembar ijazah Jokowi yang diduga palsu.
Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai Institusi Pendidikan seharusnya memiliki Kewajiban Moral dan Hukum untuk secara maksimal memfasilitasi pemunuhan hak dan kewajiban moral dari warga negara yang ingin membuktikan keaslian dari Ijazah Jokowi, UGM juga harus memperhatikan HAM, bukan malah diam dan seolah menutupi informasi dari warga negara yang memerlukan info akurat dari UGM, seperti yang terkesan selama ini. Sebagai pelaku sejarah, Presiden RI ke 7 Jokowidodo yang meyakini bawa ijazahnya yang dipeoleh dari Fak. Kehutanan UGM 1985 Asli, seharusnya memiliki kewajiban moral untuk semaksimal mungkin memfasilitasi pembuktian keaslian ijazahnya, dengan memperlihatkan ijazahnya dan bahkan di uji secara keilmuan (scientific testing), bukannya menyembunyikan ijazahnya dan melaporkan warga negara yang meragukan keaslian ijazahnya.
Dengan tidak memfasilitasi pembuktian keaslian ijazahnya, dengan cara memperlihatkan ijazahnya dan memberikan akses seluas-luasnya untuk di uji secara keilmuan (scientific testing), maka sebagai mantan Presiden dan pejabat publik, Jokowi akan direndahkan martabatnya, bahkan dapat diberi stigma bermoral rendah, dan dapat membuat dirinya dituntut di pengadilan, karena dapat dianggap (disimpulkan) Jokowi tidak memiliki fakta otentik untuk mendukung klaimnya sebagai lulusan Fak.kehutanan UGM.
Melaporka warga negara yang mencari kebenaran untuk meluruskan catatan sejarah hanya menambah rumit persoalan ini. Sebaiknya aduan Jokowi ditarik, dan tidak dipaksakan karena konsekuensinya Jokowi juga dapat dilapor balik, padahal persoalan ini hanya sederhana, jika dilihat dari sudut pandang warga negara yang ingin meluruskan catatan sejarah para pemimpin bangsa, dan tidak lebih dari itu. Hasil pencarian kebenaran dari dugaan negatif terhadap ijazah Jokowi yang telah viral di sosial media, tentunya akan mempunyai konsekuensi yang harus dipertanggung jawabkan oleh masing-masing pihak. Jika ternyata benar ijazah Jokwi Palsu, maka secara administrasi gelar Insinyur (Ir) Jokowi harus di copot dari dokumen Negara, dan Konsekuensi Moralnya harus ditanggung jokowi seumur hidup.
Apabila ternyata Ijazah Jokowi Asli, maka cacatan sejarah profil Jokowi akan menjadi sempurna dengan adanya investigasi ijazah yang dilakukan oleh warga Negara yang meragukan keaslian ijazahnya, dan sekaligus menjawab pertanyaan publik yang meragukan keaslian dari ijazah Jokowi. Sedangkan bagi penghujat / penista Jokowi seharusnya membuat pernyataan permohonan maaf kepada Jokowi, dan persoalan selesai. Jokowi sebagai Presiden RI ke 7, dan pejabat publik harus berjiwa besar untuk tidak membawa persoalan ini lebih lanjut ke ranah hukum.
Apabila Jokowi tetap memilih jalur hukum dengan tetap melaporkan warga negara yang sedang mencari kebenaran atas catatan sejarah bangsa, maka Jokowi juga bersiap untuk dilaporkan balik oleh warga negara dan polisi diharapkan dapat bertindak adil dan setara atas akes hukum untuk mendapat keadilan yang sama dengan Jokowi sebagai mantan presiden.
Semoga hingar binger ijazah Jokwi dapat diselesaikan dengan bijak oleh pihak-pihak yang bertikai, dan tidak ada ada korban baru yang menjadi tumbal untuk mengakhiri pro-kontra ijazah Jokowi.
Evert Nunuhitu – Ketua Investigasi SJ-KPK dan Pengamat Kebijakan Publik.