,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
31 Agustus 2022 | Dibaca: 1656 Kali
Sempat Kabur Keluar Kota, 4 Pencuri Kertas Di DPRD, Satpol PP, Disdagperin Akhirnya Dibekuk Polres Pati


Jateng- Sempat melarikan diri keluar Kota, JHK (43) Pelaku pencurian berkas (kertas) di instansi antara lain Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), dan Satpol PP, akhirnya dapat dibekuk oleh Pihak Polres Pati.

Melalui Konferensi Pers (Konpers) yang di gelar di Polres Pati Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (30/8/2022). Christian Tobing Selaku Kapolres Pati mengatakan, sejak dilakukan oleh TKP pada tanggal 25 Agustus lalu, pelaku mengakui sempat kabur keluar Kota untuk bersembunyi.

" Setelah melakukan penyelidikan dan kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di suatu tempat, lalu kita amankan di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah. Sempat keluar Kota, sempat lari juga, tapi berhasil kita amankan, " ucap Tobing, Selasa (30/8/2022).

Christian Tobing menjelaskan, JHK melakukan aksinya dengan cara mengelabui para penjaga yang sedang berjaga dengan mengatasnamakan ketua atau orang dalam di instansi tersebut.

" Tersangka ini mengaku sudah mendapatkan izin dari pimpinan, maupun anggota yang ada di kantor-kantor tersebut, untuk masuk kedalam ruangan dan mengambil kertas atau berkas yang ada disana," jelasnya.

Dalam aksinya, JHK dibangu oleh 3 rekannya, yang mana menurut pengungkapan Christian Tobing aksi pencurian tersebut dilakukan mulai tanggal 5 Agustus Hingga 24 Agustus 2022.

" Pelaku melakukan aksinya sejak tanggal 5 Agustus hingga 24 Agustus. Yang mana hasil penjualan kertas tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari hari, " bebernya.

" Berkas tersebut adalah berkas laporan penting dari tahun 2016 hingga 2021, " sambungnya.

Untuk diketahui, dalam penyitaan barang bukti (BB) diamankan kertas kurang lebih sebanyak 710 kilogram dan uang sebesar Rp 1.700.000, kemudian 1 buah timbangan.

JHK akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (is)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>