,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
08 Juli 2020 | Dibaca: 1753 Kali
Semua Pihak Dukung Proposal Perdamaian Untuk Kebaikan Kreditur Indosurya

Jakarta. Sidang PKPU digelar di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, terkait gagal bayar pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Rabu (8/7/2020).

Pengacara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Hendra Widjaya mengatakan, kliennya mengoptimalkan proposal perdamaian dalam menyelesaikan persoalan untuk kebaikan kreditor dan semua pihak.

“Kalau namanya perkara perdata itu selalu diawali dengan perdamaian. Wajar secara umum, asalkan dilakukan secara profesional, artinya pokok materi harus jelas,” ujarnya.

Leonard Pitara Guru Simanjuntak, S.H.,M.H. dari Kantor Hukum Leonard Prihantoro & Associates Leon mengatakan “Hari ini sesuai prediksi Indosurya mau merubah proposal perdamaiannya sejauh ini proposal perdamaiannya itu jauh lebih baik ya, walaupun masih ada beberapa hal yang masih sesuai keinginanlah tapi ada hal yang menarik adalah kedatangan pak Henry Surya sendiri karena diluar espektasi dia mau turun langsung".

jadi kami disini melihat ada 2 hal yang bisa kita lihat, pertama adanya itikad baik dan yang kedua kewajiban moral untuk menyelesaikan masalah ini” ungkap Leon.

tetapi jika dilihat dari pihak kreditur masih pecah ada yang menerima dan ada yang menolak. Tetapi dari saya pribadi sebagai  kuasa hukum akan menerima yang ditawarkan sebelumnya, karena asetnya kecil tagihan dana dari pihak ketiga yang ada.

“Rencananya besok diagendakan voting dari saya pribadi sebaiknya dibayar saja jangan dibuat pailit” ujar Leon Kepada awak media.
 

Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>