,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
04 Desember 2019 | Dibaca: 1951 Kali
Sidang Kasus Manipulasi dan Penggelapan, Tomy Winata Jadi Saksi di PN Denpasar

Tomy Winata menjadi saksi pada sidang dugaan pemalsuan di Pengadilan Denpasar, Selasa (3/12). Tomy Winata memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penggelapan dengan terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi (65).

Tomy datang pukul 09.30 Wita dengan mendapat kawalan ketat. Selain TW, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya juga menghadirkan Desrizal selaku Pelapor sekaligus kuasa hukum Tomy Winata untuk memberikan keterangan.

Sementara itu dalam Press Releasenya, Maqdir Ismail mewakili kuasa hukum Tomy Winata menyampaikan, pihaknya mengambil alih piutang CCB Indonesia terhadap PT GWP. Tujuannya bukan karena nilai ekonominya, namun karena rasa keadilan yang terusik atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan hutang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT. GWP. Sebab eks Direktur bank yang memberi pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum, karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan hutang PT. GWP.

"Sebagai WNI dan juga sebagai pengusaha yang kebetulan pemilik lembaga perbankan, nurani saya terusik karena bagaimana mungkin pihak yang berada pada posisi yang telah memberikan dan meminjamkan uangnya untuk digunakan terdakwa justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat, padahal sertifikat tersebut berada dibawah CCB Indonesia (Agen Jaminan) adalah sebagai jaminan hutang, tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa," kata TW dalam rilisnya.

Menurut Tomi, hal yang melatar belakangi mengambil alih/membeli piutang yang dimiliki oleh Bank CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial, namun untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia.

"Investor itu membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha, yang artinya butuh satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya," Tambah Tomy Winata.

Dengan tidak adanya kepastian hukum dalam kegiatan investasi menyebabkan berbagai permasalahan yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Tomy Winata juga berharap agar proses hukum yang sedang berjalan bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan atas nama kepastian hukum di Indonesia.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>