31 Juli 2026 | Dibaca: 18 Kali
Sidang praperadilan Gugatan Jerry Karyawan PT KBM VS Kejati Kalteng, sertifkat ,tanah di sita Tampa prosedur di nilai melanggar kode etik .

Palangka Raya Kalteng, Suara Journalist KPK. Lagi " oknum kasi pidsus Kejati Kalteng dan anggota nya di gugat oleh pihak PT KBM ,dengan tuduhan dan dugaan pelanggaran kode etik yang berdampak merugikan Karyawan PT KBM .
Menurut kuasa hukum penggugat ,Klein nya Telah di rugikan ,karna penggeledahan di kantor PT KBM telah membuat klein kami di rugikan berupa materi dan kerjaan,bahkan surat tanah miliknya pribadi pun yang di titipkan di kantor PT KBM ikut pula di sita Tampa ada kompromi sama sekali., tegas Mahfud Ramadani MD SH.
Menurut kami jika oknum karyawan yang bermasalah kenapa harus perusahaan yang di segel dan kenapa semua barang yang tidak ada hubungan dengan dugaan Korupsi pun harus di sita ,Klein saya udah bilang berkali kali bahwa sertifkat tanahnya tidak ada hubungan apa pun dengan tuduhan korupsi yang di layangkan pihak Kejati Kalteng terhadap perusahaan tempat nya bekerja,yang salah satu dua orang ,lantas kenapa perusahaan yang harus di tutup dan di segel .,tegas Mahfud Ramadani MD SH,kepada awak media JPN.
Melalui via telpon WhatsApp nya .
Tuduhan dan tudingan yang di berikan oleh pihak Kejati Kalteng selaku tergugat 1 tidak berdasar ,karna hanya sebatas dugaan Tampa alat bukti otentik yang sah .,masa tanah pembelian warisan senilai 50 juta berdasarkan keterangan saksi di duga seharga Rp .250.000.000.00 sedangkan saksi udah menerangkan secara jelas melalui keterangan nya secara onlein bahwa Klein saya hanya membayar uang kes senilai Rp .50.000.000.00 aja tegas Mahfud Ramadani MD SH kepada awak media JPN melalui via telpon WhatsApp nya.
Keterangan saksi dari pihak Kejati Kalteng tidak masuk akal ,dan tanggapan saksi ahli yang di hadirkan pihak Kejati Kalteng pun tidak ada yang membenarkan atau pun menyalahkan pihak penggugat ,karna saya tidak mengikuti serta tidak tahu persis seperti apa perkara tersebut sebenarnya ,tutur saksi ahli yang di mintai keterangan lewat via onlein pula.
Saksi yang di hadirkan oleh pihak Kejati Kalteng salah satunya adalah oknum jaksa pidsus yang baru menjabat dan kurang paham kinerja pimpinan dan pengakuan saksi bahwa dirinya kurang tahu pasti apa sebenarnya hubungan antara PT IM & PT KBM ,jujur saya baru masuk beberapa bulan ,Dan penggeledahan di kantor PT KBM hanya berdasarkan surat putusan pengadilan yang mengarah pada PT IM ,jawab saksi tergugat yang juga masuk dalam slah satu tergugat 1.
Cakra selaku saksi tidak mau memberikan alasan nya apa sehingga sertifikat Klein kami juga di sita ,dan keterangan nya,saksi Cakra dari pidsus Kejati Kalteng bahwa Klein saya berubah ubah dan mengubah keterangan nya itu tidak benar ,faktanya hakim tunggal yang mulia pun memberikan keterangan membacakan bahwa Klein saya tidak ada merubah keterangan nya tegas Mahfud Ramadani MD SH.
Saya berharap agar hakim tunggal yang mulia bisa mempertimbangkan kembali permohonan kami agar sertifkat tanah Klein saya bisa di kembalikan karna tidak ada hubungan dengan dugaan kerugian negara yang masih buram tersebut tegas Mahfud Ramadani MD SH.
Kami dari pihak penggugat meskipun menghadirkan saksi lewat permintaan keterangan onlein merasa yakin bahwa keterangan saksi kami udah cukup dan bukti kuat bahwa kami berhak ajukan pra peradilan demi pembelaan dan bentuk harga diri Klein kami yang di rugikan,tegas Mahfud Ramadani MD SH.
Jika sertifkat tanah kami di hubungkan dengan nama Danny paulus seakan memerintahkan atau mengendalikan hal tersebut tidak benar tegas Mahfud Ramadani MD SH.
Karna sertifkat tanah milik Klein saya adalah hasil keringat dan mas kawin nya bukan uang perusahaan ataupun atas kendali Danny paulus tegas Mahfud Ramadani MD SH.
Adapun tuduhan dan dugaan yang id luangkan kepada Saudara Danny paulus perlu di buktikan jangan asal asalan kinerja Kejati Kalteng perlu di revisi agar hukum keadilan dan kepercayaan rakyat ada ,tegas Mahfud Ramadani MD SH.
Dalam pantauan jurnalis ,pihak tergugat 1 yang di kuasakan kepada saudari Sustine SH ,pihak Kejati Kalteng sustine berkali kali menekan saksi dan bernada seakan mereka tidak bersalah ,hal tersebut perlu di luruskan ,tegas Mahfud Ramadani MD SH.
Sampai berita ini di terbitkan pihak pidsus Kejati Kalteng masih berasomsi bahwa kinerja kerja nya udah benar dan menilai bahwa mereka udah bekerja sesuai SOP. Hal tersebut perlu di pertimbangkan kembali ,tegas Mahfud Ramadani MD SH. Penulis irawatie