Biak Numfor, Suara Journalist-KPK - Nara Pidana Kasus Korupsi 84 M, Thomas Ondi Mendapat Izin Keluar Kota Jayapura Bahkan Mendapat Keistemewaan bisa merayakan Natal Bersama keluarga di Luar Kota Jayapura yaitu tepatnya di Kabupaten Biak Numfor.
Lindert Msen salah seorang Tokoh Masyarakat Melihat Bahwa tidak ada keadilan dalam Penerapan Hukum di Papua. Seorang Narapidana yang telah di Vonis 7 Tahun Penjara bisa mendapat keistimewaan dengan diberikan Izin Natalan di Luar Kota Jayapura. Jika Narapidana yang lain juga menginginkan hal yang sama apakah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Abepura akan memberikan izin dan keistimewaan yang sama? Atau ada indikasi lain yaitu penyuapan kepada oknum oknum tertentu dalam Lapas Abepura Jayapura.
Richard Maryen Aktivis Mahasiswa Biak Papua Melihat bahwa sangat Jelas ada dugaan penyalagunaan kekuasaan atau kewenangan oleh kepala Lapas Abepura Jayapura dengan memberikan keistimewaan kepada Thomas Ondi, Narapidana kasus Korupsi 84 M.
Richard Meminta KPK segera menyelidiki Persoalan tersebut serta Aktivis Mahasiswa Biak Papua Meminta Kementerian Hukum dan HAM, segera Memeriksa dan Memberikan sanksi tegas bila perlu Memberhentikan Kepala Lembaga Pemasyarakaran Abepura Jayapura yang mengizinkan dan mengistimewakan Narapida Tertentu.
Pesan singkat yang disampaikan Richard Via Seluler kepada Kami bahwa Pak Menteri Yasona Laoli, Apakah Masih ada keadilan di Kementerian Hukum dan HAM RI? Apakah Kasus ini yang dinamakan Keadilan? Dimanakah Wibawa dan Eksistensi Hukum di Republik Indonesia?