,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
19 Oktober 2019 | Dibaca: 4275 Kali
Tiga Orang Warga Desa Damarwulan Resmi Dilaporkan Ke Polres Jepara

Foto : Tanda Bukti Laporan Polisi - Polres Jepara

SJKPK - JEPARA | Dugaaan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tiga orang pemilik akun Facebook masing - masing Aba bil ( Ulil Albab), Alim Trafel (Muallim) dan Mas Ismadi (Ismadi) resmi dilaporkan ke Polres Jepara tadi malam tanggal 18 Oktober 2019 sekitar pukul 19:00 WIB. Ketiga terlapor tersebut adalah warga Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dugaan tindak pidana tersebut termuat lewat postingan dan komentar di media sosial dalam hal ini Facebook yang diunggah melalui chaption pemilik akun Facebook atas nama Faiss Ajja pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 Pukul 20:29 WIB dan unggahan akun facebook atas nama Mas Ismadi (ismadi) pada tanggal 11 Oktober 2019 Pukul 11:41 WIB menyatakan bahwa Media Suara Journalist KPK (SJ-KPK) adalah media abal-abal, sumber tidak jelas, hanya beredar di Desa Damarwulan dan dibuat sebagai ekor layangan.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga orang tersebut yang dinilai telah merugikan media SJ-KPK baik secara materil dan imateril sehingga dalam hal ini harus dilaporkan ke Polres Jepara dan sebelum ke Polres pimpinan redaksi bersama biro hukum dan awak media ini telah menyampaikan informasi pengaduan ke Polsek Keling.

"Dengan laporan ini kami berharap agar Penyidik Reskrim Polres Jepara mempercepat penanganan dan penindakan sesuai isyarat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Electronik Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." Tegas Kepala Biro Hukum, Nurchalis Patty, SS, Sabtu (19/10/19).

Nurchalis Patty menambahkan usai membuat laporan resmi di Polres Jepara, bahwa "ketiga orang pengguna media sosial tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana ITE yakni penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik, ujaran kebencian serta Hoax". Imbuhnya.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa, kejadian ini berawal ketika media SJ-KPK memuat berita di halaman utama edisi 66 tanggal 10-20 oktober 2019 dengan judul “Kepala Desa Damarwulan Diduga Selewengkan Dana Pembangunan Talud”. Sebelum berita tersebut di publikasikan, wartawan media SJKPK sudah melakukan wawancara dan penggalian informasi dengan beberapa warga Desa Damarwulan yang telah melakukan kroscek terhadap pembangunan Talud dengan anggaran yang seharusnya Rp 28.425.000,- namun yang disampaikan dalam papan kegiatan oleh TPK sebesar Rp.64.800.000,-. Ini merupakan indikasi tidak transparannya pemerintah Desa Damarwulan dan menimbulkan opini bahwa ada dugaan korupsi dana desa sebesar kurang lebih Rp 29.000.000,- yang dilakukan oleh oknum kepala desa meskipun berdasarkan informasi tim SJKPK di lapangan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke bendahara desa usai media ini beredar di desa Damarwulan.

"Bila kepala desa tidak menerima atau tidak puas atas pemberitaan tersebut, kepala desa berhak mengklarifikasi melalui media kami  dengan cara menghubungi kontak sudah kami sediakan bukan malah orang-orang dekat kepala desa menyebarkan kebencian dan mencemarkan nama baik media SJ-KPK di sosial media".

 (Team Investigasi/SJ-KPK).
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>