15 Juli 2025 | Dibaca: 1808 Kali
Uji Materi Ketentuan Pemenang Pilkada Diajukan ke MK oleh Terence Cameron dan Dua Warga

Jakarta- Aktivis hukum Terence Cameron, B.Sc., S.H., bersama dua warga pemilih, Geszi Muhammad Nesta (Kabupaten Bangka) dan Adnisa Prettya (Kota Pangkalpinang), resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini diajukan untuk memperjuangkan prinsip keadilan dan legitimasi dalam pelaksanaan Pilkada. Para Pemohon menilai, ketentuan yang berlaku saat ini — yakni cukup dengan meraih suara terbanyak tanpa batas minimal — berpotensi menghasilkan kepala daerah yang tidak mendapatkan dukungan mayoritas rakyat.
“Bisa saja seorang kepala daerah terpilih hanya dengan 20–30 persen suara, padahal mayoritas masyarakat tidak memilihnya. Ini mengganggu legitimasi dan keadilan proses pemilihan,” ujar Terence Cameron, Senin (15/7).
Usulkan Sistem Dua Putaran seperti DKI Jakarta
Para Pemohon mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan syarat kemenangan dalam Pilkada menggunakan sistem mayoritas absolut: pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak ada yang memenuhi, maka harus dilakukan putaran kedua antara dua kandidat teratas.
Mereka mencontohkan model Pilkada DKI Jakarta yang selama ini menerapkan sistem tersebut, dan menilai bahwa mekanisme dua putaran ini lebih adil, demokratis, serta memberi ruang keterwakilan rakyat secara maksimal.
“Model di DKI adalah role model ideal. Ini seharusnya diterapkan secara nasional agar kepala daerah benar-benar dipilih oleh mayoritas,” tambah Terence.
Fragmentasi Calon Berisiko Pecah Suara
Dalam permohonannya, para Pemohon juga menyoroti kondisi Pilkada serentak 2025 yang akan digelar pada 27 Agustus mendatang, termasuk di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Di kedua daerah ini, jumlah calon cukup banyak lima calon di Bangka dan empat calon di Pangkalpinang yang berpotensi memecah suara pemilih.
“Jika suara terbagi, bisa saja pemenang hanya memperoleh 25 persen suara. Ini tidak ideal dan dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat,” kata Geszi Muhammad Nesta, salah satu Pemohon.
Tanggapi Isu Anggaran: Demokrasi Tak Bisa Ditebus Efisiensi
Menanggapi kekhawatiran bahwa sistem dua putaran akan meningkatkan anggaran Pilkada, para Pemohon menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak bisa dijadikan alasan untuk mengorbankan prinsip demokrasi.
“Demokrasi tidak bisa dibeli dengan efisiensi. Pilkada harus menjamin keterwakilan suara rakyat yang adil dan sah,” tegas Terence.
Kritik Terhadap Ketidakpastian Hukum
Permohonan ini juga menyoroti ketidakpastian hukum yang muncul akibat penghapusan ambang batas suara minimal dalam revisi UU Pilkada tahun 2016. Sebelumnya, UU Pemerintahan Daerah mewajibkan minimal 30 persen suara untuk menang dalam satu putaran. Ketentuan itu kemudian dihapus tanpa proses pembahasan yang transparan.
“Penghapusan threshold dilakukan tanpa parameter jelas dan tidak melibatkan partisipasi publik. Ini mencederai asas kepastian hukum,” ujar Terence.
Minta Pemeriksaan Dipercepat
Permohonan pengujian ini telah diregistrasi secara resmi di Mahkamah Konstitusi. Sidang pendahuluan telah digelar dan sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 Juli 2025.
Para Pemohon juga mengajukan permohonan provisi agar Mahkamah mempercepat pemeriksaan perkara, mengingat pelaksanaan Pilkada tinggal hitungan minggu. Mereka berharap Mahkamah dapat mengabulkan permohonan tanpa perlu melalui sidang pembuktian lebih lanjut, karena urgensi dan substansi permohonan dianggap telah sangat jelas.