,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
30 Maret 2023 | Dibaca: 1986 Kali
3 Tersangka Korupsi Ngaku Hapus Aset Pasar Atas Perintah Bupati

Nagekeo, Suara Journalist KPK
Penyidik Satreskrim Polres Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus penghapusan atau pemusnahan aset dalam proyek renovasi pasar Danga di Kabupaten Nagekeo pada 2019. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 333.621.750.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koprindag) Kabupaten Nagekeo dengan inisial GJ, mantan Sekretaris Koprindag Kabupaten Nagekeo dengan inisial IP, dan rekanan atau penyedia jasa dengan inisial RS.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai mengungkapkan dalam pemeriksaan para tersangka tersebut mereka mengakui perbuatannya. Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan penghapusan aset dalam proyek renovasi Pasar Danga tersebut ​​​​Atas perintah Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengaku bahwa penghapusan aset Pasar Danga atas perintah atau atensi atau instruksi dari Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do. Mereka melakukan itu semua atas perintah,” kata Rifai dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut ia menegaskan berdasarkan pengakuan tersangka, posisi bangunan los pasar yang dirobohkan dalam proyek renovasi Pasar Danga itu berada di tengah pasar.

“Terkait empat unit gedung yang sudah dirobohkan atau dimusnahkan, sudah benar posisinya berada di tengah pasar bukan di sebelah barat atau pun di sebelah timur,” jelas Rifai.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Kami masih mendalami semua agar proses kasus ini cepat dituntaskan, dan segera menuntaskan untuk pemberkasan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do belum memberi keterangan atas pengakuan para tersangka ini.(AA/SJ-KPK)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>