25 Juli 2026 | Dibaca: 9 Kali
Dugaan Korupsi Dana Desa di Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Muba

Muba, Suara Journalist KPK. Di duga kuat oknum kepala Desa Sungai Dua korupsi dana desa,. menurut (jaga ) terhitung dari tahun 2018 sampai tahun 2025 di duga banyak anggaran fiktif.
Kami selaku awak media meninjau lapangan Mewawancarai beberapa warga, beliau mengatakan kami selaku masyarakat desa sungai dua yang berinisial MM tidak mengetahui anggaran dana desa.
Terhitung dari tahun 2018 tidak ada keterbukaan mengenai anggaran dana desa seperti yang di sebutkan UUD KIP tahun 2008 tersebut.
Sedangkan menurut ( jaga kpk) dana desa yang di trasfer dari pusat terhitung tahun 2018. (Rp. 743.011.000) tahun 2019. (Rp. 855.855.000 ) tahun 2020 ( Rp. 1.005.405.000 ) tahun 2021 (Rp. 889.466.000) tahun 2022 (Rp. 831.178.000) tahun 2023 (Rp. 950.848.000) tahun 2024 (Rp. 950.572.000) tahun 2025 (Rp. 831.144.000 ) akan tetapi agaran yang begitu besar tidak sesuai dengan pembangunan yang ada di desa sungai dua.
Di duga kuat Oknum kepala desa sungai dua tersebut korupsi dana desa, menurut (jaga ) terhitung dari tahun 2018 sampai tahun 2025.
selain itu Oknum kepala desa sungai dua yang berinisal (sdmn) merasa kebal hukum beredar kabar di media sosial kepala Desa Sungai Dua tantang kejati Sumsel untuk mengaudit dana Desa Sungai Dua.
Kami selaku masyarakat mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengaudit dana desa sungai dua dan menangkap koruptor yang merugikan uang negara.
Berita ini sebagian bersumber dari (jaga kpk.), dari masyarakat dan dan dari media sosial tim. (sjkpk muba)