,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
02 Maret 2023 | Dibaca: 1691 Kali
Eks Ketua-Bendahara LPD di Jembrana Tilap Rp 2 Miliar Jadi Tersangka


Jembrana, Suara Journalist KPK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, Jembrana. Kedua tersangka, yang diketahui sebagai mantan ketua dan mantan bendahara LPD, diduga telah menggunakan dana LPD sebesar Rp 2 miliar lebih untuk kepentingan pribadi. enurut Kasi Intel Kejari Jembrana Fajar Said, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh seksi pidana khusus Kejari Jembrana. Dalam proses ini, minimal dua alat bukti telah cukup untuk menetapkan kedua tersangka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa dat Yehembang Kauh.

"Dalam kasus dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh, dua orang tersangka telah ditetapkan, yaitu mantan ketua INP dan mantan bendahara IGA," kata Fajar Said pada Rabu (1/3/2023). ugaan korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh tersebut berdasarkan penghitungan atau audit LP LPD dari neraca buku kas, buku rekening LPD, prima nota tabungan, dan prima nota kredit dan deposito. Dugaan kerugian mencapai Rp 2.028.301.336.
"Uang kas LPD digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka," jelas Fajar. amun untuk kerugian tersebut, masih belum dirinci berapa yang digunakan masing-masing tersangka.Karena masih perlu dilakukan penyidikan lebih mendalam.

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum ditahan. Kedua tersangka masih perlu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Mengenai penahanan tergantung penilaian dari penyidik berdasarkan pertimbangan yang sesuai ketentuan," tegas Fajar Said. edua tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. asus dugaan korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh itu berdasarkan laporan ke Kejari Jembrana pada 2022 . Kemudian Seksi Intelijen Kejari Jembrana melakukan penyelidikan.Hasilnya, diyakini ada indikasi dugaan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan akhirnya ditetapkan dua orang tersangka. (PAB/SJ-KPK)
 
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>