,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
10 Maret 2018 | Dibaca: 1978 Kali
Kejagung: Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pupuk Kaltim Mencapai Rp 229,8 Miliar

Kapuspenkum Kejagung, M Rum

Jakarta-SuaraJournalist.KPK.ID - Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011 sampai 2016, mencapai Rp229,8 miliar.
 
"Kerugian diperkirakan sebesar Rp229.883.141.293," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa malam.
 
Dugaan korupsi itu melalui transaksi "repurchase agreement" (repo) yang dikenal dengan transaksi penjualan yang diikuti perjanjian yang akan dibeli kembali suatu usaha dengan harga yang telah disepakati, dimana Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur dengan PT Anugerah Pratama Internasional (API) dan PT Strategis Managemen (SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) dan PT Eurekaa Prima Jakarta (LCGP).
 
Belakangan diketahui PT API dan PT SMS tidak bisa mengembalikan keuangan yang telah disepakati dengan dana pensiun PT Pupuk Kaltim hingga kerugian negara mencapai ratusan miliar.
 
Diketahui juga pembelian repo tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun.
 
Kapuspenkum menyebutkan guna membongkar dugaan korupsi tersebut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa sebanyak 17 saksi, diantaranya Direktur Utama (Dirut) dana pensiun PT Pupuk Kaltim, Surya Madya.
 
Dalam pemeriksaan itu, Surya Madya menerangkan mengenai proses dalam melakukan investasi dana pensium dan keadaan saat ini saham-saham yang diinvestasikan.
 
Sementara itu, Dirut Dapen PT Pupuk Kaltim, Surya Madya kepada Antara mengakui jika dirinya telah diperiksa penyidik JAM Pidsus pada Selasa (6/3) dan dirinya kooperatif terhadap pertanyaan penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.
 
"Saya telah menjelaskan berbagai pertanyaan jaksa dengan membawa dokumen pendukung," katanya yang menjabat sebagai dirut di Dapen PT Pupuk Kaltim itu terhitung sejak 1 Agustus 2016.
 
"Pekan depan diminta datang lagi dengan membawa dokumen pendukung," katanya.

 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>