04 Maret 2018 | Dibaca: 1922 Kali
KMBJ Melaporkan Kasus Penjualan 6% Saham Di PT Newmont Ke KPK
Kesatuan Mahasiswa Bima Jakarta (KMBJ) di Gedung KPK
Jakarta-SuaraJournalist-KPK.ID | Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Kesatuan Mahasiswa Bima Jakarta (KMBJ) kembali menggelar aksi sekaligus melaporkan kasus korupsi penjualan 6% saham di PT. Newmont ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 2/3/18.
Dalam orasi yang disampaikan oleh korlap aksi Salahuddin Syaicona menyampaikan "kami minta kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus penjualan 6% saham tersebut sehingga sejumlah nama yang dilaporkan bisa segera di proses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan jangan sampai persoalan kasus korupsi penjualan 6% saham tersebut dibiarkan berlarut-larut".
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum KMBJ Sahidullah "KPK harus segera bertindak tegas terhadap kasus penjualan 6% saham di PT. Newmont tersebut, serta segera panggil dan periksa DR. Zulkifliemansyah selaku mantan komisaris PT. AMNT yang terindikasi terlibat dalam kasus penjualan 6% saham tersebut ".
Persoalan penjualan 6% saham PT. ADMB di NTB ini ada perbedaan data yang cukup jauh. tentang jumlah penerimaan daerah dari penjualan saham PT DMB di Newmont Nusa Tenggara, Perbedaan data antara Suryo dan Dirut PT DMB Andi Hadianto sekaligus sebagai komisaris independen di PT AMNT.
Arifin Panigoro merilis bahwa PT AMI membeli 82.2 % Saham PT NNT senilai 2,6 Milliar Dollar. Maka dengan sederhana dapat dihitung harga per 1% saham adalah 31,6 Juta US Dollar, Artinya 6% saham yg dimiliki oleh PT DMB (NTB-Sumbawa dan Sumbawa Barat) setara dengan 189,8 Juta US Dollar, dengan nilai kurs 13.500 setara dengan 2,56 Trilyun.
Pada tanggal 2 November 2016, PT Multi Daerah Bersaing (MDB) dan PT Amman Mineral Internasional (AMI) telah menandatangani Akta Pengalihan Saham, dimana MDB menjual 1.640.177 sahamnya dengan kepemilikan 24% di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), entitas asosiasi, dengan harga penjualan USD 400,000,000.
Dengan mengacu pada struktur kepemilikan saham 25% milik PT DMB pada PT MDB, maka semestinya PT DMB berhak memperoleh USD 100,000,000 atau equvalen dengan kurs 13.500, senilai 1,35 Trilyun.
Namun keterangan Pemprov NTB menyebut bahwa nilai pembelian 6% saham milik daerah hanya 484 M. Dan sisa deviden senilai 234 M.
Yang menjadi pertanyaan kami kenapa selisi harga yang begitu tinggi, NTB harusnya menerima 2,56 T dalam versi medco dan atau 1,35 T dalam versi Bumi Resourches. dan kami menduga telah terjadi penyimpangan yang cukup luar biasa dan secara berjamaah dalam penjualan saham tersebut.