,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
09 Maret 2018 | Dibaca: 1872 Kali
KPK Tetapkan Muhtar Ependy Sebagai Tersangka TPPU

Muhtar Ependy

Jakarta - SuaraJournalist-KPK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhtar Ependy (ME) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan dugaan melanggar Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan ini didasari dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Muhtar.

"KPK menemukan Muhtar Ependy melakukan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).

Dari putusan di sidang sebelumnya, yaitu perkara mantan hakim MK Akil Mochtar, Romi Herton, dan Masitoh, serta Budi Antoni Al Jufri dan Suzzana, Muhtar disebut menerima uang dari sejumlah pihak terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Antara lain dari Bupati Empat Lawang Antoni Al Jufri melalui istrinya, Suzanna, terkait keberatan hasil Pilkada Empat Lawang di MK. Muhtar menerima titipan uang untuk Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu.

Selanjutnya dari Wali Kota Palembang Romi Herton melalui istrinya, Masitoh, terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang di MK. Muhtar juga menerima titipan uang senilai Rp 20 miliar secara bertahap.

"Dari total sekitar Rp 35 miliar yang diterima ME tersebut, diduga diserahkan ME kepada Akil Mochtar Rp 17,5 miliar untuk kepentingan pribadi Akil Mochtar. Ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat sekitar Rp 3,8 miliar, dan Rp 13,5 miliar diduga dikelola ME sendiri atas pengetahuan dan persetujuan Akil Mochtar," tutur Basaria.

"Muhtar lalu diduga membelanjakan Rp 13,5 miliar berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan beroda 4, dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain," imbuh Basaria.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>