,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
16 Agustus 2019 | Dibaca: 1616 Kali
Mahasiswa Jambi Di Jakarta Gelar Aksi Di Gedung KPK Terkait Dugaan Korupsi RAPBD Jambi 2017/2018

Suarajournalist-kpk.id-Jakarta-Maraknya prilaku corrupt di tataran pejabat pemerintah semakin hari semakin memprihatinkan. Seakan Slogan Revolusi Mental tidak pernah di terapkan dan dilaksanakan oleh para elite. Padahal, Presiden RI Joko Widodo dengan konsep nawacitanya dan Revolusi Mental ini mengarah dan bertujuan agar watak dan prilaku corrupt tidak hanya ditargetkan pembangunan karakter untuk masyarakat luas akan tetapi lebih di khususkan untuk meluruskan mental para pejabat pemerintah baik daerah maupun pusat agar tidak corrupt. Artinya, ketika mental para elite pejabat masih saja korupsi maka mereka tidak pernah menghargai dan patuh terhadap program Nasional Revolusi Mental tersebut. 

Katakan saja kasus korupsi yang telah menggurita di provinsi jambi yang melibatkan Gubernur yang dianggap memiliki integritas tinggi yaitu Zumi Zola ternyata terseret juga masuk hotel prodeo.

Kasus korupsi Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017 dan adanya kesepakatan jahat untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018 yang telah merugikan Negara dengan dugaan suap sebesar Rp 16.5 Milyar untuk di berikan kepada oknum Pemprov jambi, Anggota DPRD bahkan dugaan suap tersebut mengalir sampai kepada Rahima istri dari Gubernur Jambi tersebut.

Dalam statusnya sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rahima juga telah di panggil KPK dan bahkan sempat tidak hadir. Bukan tidak mungkin aliran dana suap tersebut diterima oleh Rahima, hal ini semakin diperjelas saat KPK memanggilnya untuk dimintai keterangan. Tentu sebagai seorang istri dari Gubernur Jambi Zumi Zola saat itu pastinya Rahima dapat diduga turut menikmati uang rakyat tersebut. Maka kami yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan pemuda jambi jakarta (AMPJ) tentu merasa geram dan menginginkan adanya penegakan supremasi hukum tanpa pandang status (equality before the law) dan pihak KPK pun bukan tidak mungkin untuk menerapkan pasal yang sama kepada Rahima seperti yang di kenai terhadap Gubernur Zambi Zumi Zola yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Untuk mempertegas dalam mengusut tuntas kasus ini, maka kami dari ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA JAMBI JAKARTA (AMPJ) menyatakan sikap :

1. Mendesak KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Rahima atas dugaan suap RAPERDA APBD TA 2017 dan RAPERDA APBD TA 2018 sekarang juga 

2. Usut tuntas kasus korupsi yang melibatkan Rahima (istri Gubernur Jambi) atas dugaan sebagai penerima suap!!!

3. KPK harus transparan dalam melakukan penyelidikan dan jangan tebang pilih dalam memberantas kasus korupsi yang telah merugikan Negara sebesar Rp 16.5 Milyar tersebut

4. Kami mahasiswa dan pemuda jambi tidak akan berhenti untuk menuntut keadilan sampai Rahima (istri Gubernur Jambi) di tetapkan sebagai tersangka

Desakan diatas terus dilakukan walau ada intimidasi dari oknum tertentu saat aksi.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>