,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
26 April 2018 | Dibaca: 2032 Kali
PRESIDIUM MBI TASRIF TUASAMU DUKUNG KPK SEGERA PERIKSA DAN TETAPKAN CAK IMIN SEBAGAI TERSANGKA

Cak Imin (kanan), M Tasrif Tuasamu (kiri)

Jakarta, SuaraJournalistKPK.ID | , Presidium Mahasiswa bela Indonesia (MBI) Muhammad Tasrif Tuasamu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mabes Polri mengusut tuntas keterlibatan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin dalam beberapa dugaan kasus korupsi, yakni kasus kertas duren dan kasus korupsi di Direktorat Jendral Pembinaan Pembangunan kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans).

“Artinya, KPK Dan Mabes Polri jangan diam Dan mandul dalam kasus ini.” Ujar Muhammad Tasrif Tuasamu di kantornya, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (26/4/18).

Ia juga mengatakan bahwa pentolan PKB tersebut telah menerima sejumlah uang dari Kemenakertrans senilai ratusan juta.

“Menurut keterangan salah satu mantan Dirjen P2KTrans, yakni Jamaludin dalam persidangan di pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, disebutkan Cak Imin diduga telah menerima uang sejumlah kurang lebih Rp 400 Juta.”. Ungkap Tasrif.

“Keterangan  jamaludin tersebut menjadi alat bukti yang sah, tinggal Penyilidik dan Penyidik melengkapi bukti-bukti hukum yang lain, kalau di anggap perlu demi kepentingan hukum.” Lanjut Tasrif.

“tidak ada satupun manusia yang harus kebal dengan Hukum, yang jelasnya KPK harus bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Ketua umum PKB itu.” Tambahnya.

Sementara itu, dalam waktu dekat ini, Tasrif dan kawan-kawan akan melakukan aksi di Gedung KPK untuk meminta kepada KPK agar mempercepat proses hokum terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh ketua Umum PKB tersebut.

“Hari selasa Tasrif dan kawan-kawan mahasiswa bela Indonesia akan datangi KPK, untuk memberikan dukungan ke  KPK agar segera menetapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai tersangka. Atas dugaan korupsi P2Ktrans.” Pungkasnya.
(red)
 
 
 
 
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>