02 Maret 2018 | Dibaca: 2449 Kali
Tiga LSM Anti Korupsi Minta Kejari Biak Segerah Penjarakan Koruptor Di Kabupaten Biak Dan Supiori

BIAK - SuaraJournalist.ID | Maraknyakasus korupsi di Kabupaten Biak numfor dan Supiori, tiga LSM Anti Korupsi, Kampak Papua, FPKB dan PKN mendatangi Kejaksaan Negeri numfor di Biak untuk meminta kejelasan dan ketegasan kepada Kejari Biak agar segerah memproses dan memenjarakan oknum-oknum penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk merampok uang Negara dan menyesengsarakan rakyat di kedua kabupaten manbri tersebut.
Salah satu aktifis anti korupsi Sekjen LSM Kampak papua DKI jakarta Johan rumkorem mengatakan bahwa; sejak Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 sistem pengelolaan keuangan daerah Pemda Biak numfor hancur. Bayangkan saja, Hutang Pemda di biak kian membengkak sehingga beban APBD pun makin besar, kami menduga adanya pembengkakan APBD dan hutang daerah disebabkan karena Dana Alokasi Khusus (DAK) di gunakan untuk membayar Dana Otsus, Dana Otsus dipakai untuk membayar Dana DAK dan dana DAU dipakai untuk bayar dana DAK sehingga kekacauan pos-pos anggaran tidak diperuntungkan untuk kegiatan-kegiatan yang sudah disepakati bersama dalam APBD.
Bukan saja itu, tetapi adanya proses keuangan yang hancur maka mempengaruhi visi misi dan program kerja kepala daerah yang mana tercatat dalam RPJPD dan RPJMD, kalu hal ini terjadi maka tentu saja hutang APBD meningkan, kalau hutang meningkan, gimana masyarakat biak mau sejahtra, tegas johan.
Disamping itu, johan menambahkan, kami mendatangi kejari biak agar segerah memanggil Mantan Kepala BPKAD untuk dipriksa karena yang bersangkutan sebagai Pengguna Anggaran yang mengerti betul proses aliran dana yang masuk keluar dari kas daerah. Kalau mau dilihat, uang Negara yang dikucurkan dari Jakarta sangat besar, namun fakta fisiknya tidak ada, masa penyerapan anggaran ratusan milyaran rupiah tetapi masih ada saja keluhan masyarakat soal pendidikan, kesehatan dan pembangunan di biak, uangnya lari kemana semua, tegas Johan.
Untuk itu, kami minta kejaksaan negeri biak harus serius tangani korupsi di biak. Coba bayangkan saja, melalui investigasi Kampak papua bersama FPKB, dan PKN di lapangan, sejak tahun anggaran 2016 diduga oknum-oknum Pengguna Anggaran di biak telah menyelewengkan uang Negara senilai Rp 176 milyard, inikan aneh, tegas johan.
Menurut Aktifis anti korupsi johan rumkorem, kami sudah laporkan dugaan korupsi kepada kejari biak, bukan saja kejari biak namun KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pun kami laporkan, jadi tidak ada cerita dongen bahwa kasus korupsi di pemda biak dan supiori di hentikan.
Melalui Melalui kordinator umum guru kontrak Dorce Patiran, kami sangat kesal dengan mantan kadis pendidikan Niko buney dan Mantan BPKAD biak Eneas Rumbewas, kami di tipu, kami pertanyakan 10,8 milyard ini dikemanakan, kenapa kami belum dibayarkan sejak bulan januari 2017 sampai 2018, sudah 1 tahun kami tidak dibayarkan, kata Dorce.
Berdasarkan keterangan mantan kadis pendidikan niko buney sampaikan bahwa saya tidak proses insentiv guru dan saya sudah kembalikan ke kas daerah Karena guru-guru kontrak tersebut tidak memiliki SK, jadi saya tidak proses pembayaran, tegas Niko.
DiDi sisi lain, menurut Mantan BPKAD Eneas Rumbewas, sebenarnya 10.8 milyard itu ada, kalau ada SK berarti saya bayarkan, kata Eneas. Dari ketidak pastian uang Otsus 10.8 milyard tersebut, maka dengan tegas Kordinator umum guru kontrak sampaikan bahwa kami minta Kejari biak segerah panggil Eneas rumbewas dan Niko buney untuk dipriksa karena kami sudah ditipu, kejari harus cari tau siapa saja yang pakai uang itu, karena kami sudah berjuang untuk mendidik anak-anak bangsa, bagaimana program presiden tentang pendidikan, kesehatan dan dana desa mau sejahtrakan masyarak kalau masih ada mafia hukum di papua khusunya di biak, tegas Dorce.
Dengan kesal melihat kondisi keuangan di biak maka Sekjen FPKB Agus Rumaropen dengan tegas dan sampaikan kepada kejari biak secara tertulis bahwa kami Sangat Kesal Melihat kinerja Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Biak Numfor yang selama ini masih melindungi dan memelihara Kejahatan Korupsi yang terjadi di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori.
Menurut Sekjen FPKB agus rumaropen, Situasi dan Kondisi yang Terjadi di Kabuapaten Biak Numfor dan Supiori sangat prihatin karena ada Proses Pembiaran korupsi yang di lakukan oleh Penegak hukum di Biak, Banyak Sekali Dugaan Korupsi yang terjadi namun tidak bisa di selesaikan sampai Tuntas, tegas Agus. Agus menambahkan, coba bayangkan saja, Anggaran yang seharusnya diPlotkan Dalam DPA untuk pembayaran Hak Guru Kontrak sebesar Rp. 10.8 milyard, namun tidak diperuntungkan untuk guru kontrak.
Ada beberapa kasus korupsi yang kami sudah laporkan kepada kejeksaan negeri biak agar segerah memanggil dan memeriksa pelaku-pelaku kejahatan luar bisa yang merampok uang Negara dan menyengsarakan rakyat seperti; Mantan Kadis pendidikan Biak numfor dan Mantan BPKAD yang diduga menyelewengkan uang Negara Insentif guru kontrak senilai Rp 10,8 milyard, Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak numfor senilai Rp 1.5 Milyard, Mantan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah yang diduga menyelewengkan uang Negara sejak Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 176 milyard, mantan Direktur RSUD Biak dan stafnya yang diduga memperkaya diri melalui hasil keuangan Negara 100% dari biaya operasional RSUD dan diduga mantan direktur RSUD menyimpan uang Negara di rekening pribadinya, serta meminta Kejari segerah priksa Kadis Perhubungan, Dispenda, Koperasi dan Perikanan biak, tegas Agus rumaropen.
Ini baru biak, belum lagi Kabupaten supiori, menurut agus, kami minta juga Kejari priksa SETDA supiori yang diduga menyelwengkan uang Negara untuk perjalanan dinas TA 2015 senilai Rp 7.1 milyard, kadis kehutanan dan lingkungan hidup TA 2016 senilai Rp 413 juta, dan 157 ASN yang belum dibayar sejak TA 2013-2014, ini laporan dugaan penyelewengan uang Negara yang kami laporkan, masih banyak lagi yang kami belum disebutkan, himbau Agus.
Pada pertemuan tersebut, Kejari biak tegaskan bahwa, kami akan proses semua kasus yang sudah dilaporkan, dan kami sudah memanggil Oknum-oknum Pengguna Anggaran terkait, jadi tidak ada cerita kami tutupi kasus korupsi di biak, kami tetap panggil dan periksa sesuai koridor hukum, tegas Kejari Biak.
Sekjen Kampak papua johan rumkorem menegaskan, Kejari sendiri sudah Sumpah di depan masyarakat, jadi kami tetap awasi kinerja penegak hukum di biak, pada prinsipnya kami tetap mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, apalgi kejari sendiri sudah merekomendasikan mantan direktur RSUD dan Insentif guru kontrak Rp 10.8 milyard agar cepat diselesaikan pemeriksaanya, selain itu, johan menambahkan, kami meminta penegak hukum di tanah papua, tingkatkan SOP yang ada di lembaga hukum karena sejauh ini kasus-kasus korupsi yang ditangani penegak hukum memakan waktu cukup lama 1-5 tahun belum terungkap kasus korupsinya.
Untuk itu, kami selaku LSM anti korupsi meminta kinerja hukum di papua harus di evaluasi Presiden Jokowi Karena kemiskinan di tanah papua disebabkan oleh lambannya penanganan hukum dan efek jerah kepada pejabat penyelenggara negara di tanah papua, tegas johan.