,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
30 Maret 2019 | Dibaca: 1732 Kali
Tiga terpidana suap anggota DPRD Kalteng meringkuk di tahanan..

 

Jakarta Suara Journalist KPK. Tiga mantan pejabat PT Sinar Mas Group dieksekusi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Klas I Tangerang. Ketiga terpidana suap anggota DPRD Kalteng tersebut dieksekusi setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tiga terpidana yaitu Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology (SMART) Edy Saputra Suradja, Direktur Operasional Sinar Mas Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas Willy Agung Adipradhana, Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.

"Siang ini telah dilakukan eksekusi terhadap tiga orang terpidana dalam kasus suap terkait dengan pemberian hadiah atau janji pada anggota DPRD Provinsi Kalteng," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2019.

Pada perkaranya, tiga pejabat PT Sinar Mas di Kalteng tersebut divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah secara bersama-sama menyuap anggota DPRD Kalteng agar tidak memanggil pihak PT Binasawit Abadi Pratama (anak perusahaaan PT SMART) dalam rapat dengat pendapat bersama Komisi B DPRD Kalteng. (ase/nt/sj)

Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>