07 Februari 2018 | Dibaca: 1887 Kali
Terkait Pelaku Adopsi Ilegal
Bidan Bagian Penyalur Diduga Melanggar Larangan Pengapdopsian Anak
Tempat praktik bidan R S dimana persalinan A S
Tulang Bawang, Suara Journalist KPK. Praktik Pengapdosian anak ilegal Di duga Bidan PNS kampung Cakat Raya Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, melanggar tentang larangan pengadopsian anak Ilegal sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2003.
Menurut sumber berita yang enggan disebutkan identitasnya kepada media SJ KPK dia mengatakan, kejadian pengapdosian anak (bayi) ilegal, dimana saat itu AS (31) adalah ibu dari bayi yang berdomisili dikampung Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung,melahirkan bayinya berjenis kelamin perempuan pukul 05 : 30 WIB di tempat praktek Bidan R S kampung menggala 04/12/2013. Sumber menjelaskan, saat itu A S (si ibu bayi) sedang dalam keadaan yang sulit secara ekonomi, sehingga menawarkan bayinya kepada Bidan R S untuk di asuh,” ungkap sumber kepada media SJ KPK.
Terpisah, dikediamanya saat dimintai keterangan terkait pengadopsian anak ilegal Bidan R S membantah kepada SJ-KPK, dirinya menjelaskan saat itu hanya membantu persalinan A S.
“Betul memang saya Bidannya yang membantu persalinan A S yang saat itu melahirkan bayinya berjenis perempuan pada 04/12/2013 diruang tempat praktik saya sendiri, tetapi bukan saya yang mengambil bayi tersebut dan Bidan itu bukan saya tapi Bidan E N dari kampung kibang pacing jaya, yang saya tahu orang yang mengadopsi bayi dari ibu A S adalah adik Bidan E N warga dari jakarta” ucapnya.
Dikediamannya Saat di konfirmasi media SJ-KPK terkait Diduga menjadi bagian pengapdosian ilegal bayi berkelamin perempuan Bidan E N mengakui jika pengadopsian bayi A S tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku (secara sah). Bidan E N mengakui saat penyerahan bayi tersebut hanya dengan kertas selembar berisi surat pernyataan yang tertulis penyerahan bayi A S kepada keponakannya serta ditanda tangani oleh A S dan keponakannya diatas materai 6000. Saat SJ-KPK minta keterangan tentang keberadaan bayi A S Bidan E N diam dengan wajah menunduk,
“saya tidak tahu jakartanya di mana, dan juga nomor Hp nya sudah tidak aktif lagi , ‘’tutupnya. (Tim SJ KPK Lmpg)