17 November 2024 | Dibaca: 2440 Kali
Diduga adanya pembiaran APH, mafia BBM subsidi tetap Eksis diSei Sanggul Kecamatan Panai Hilir
Foto Lokasi Penimbunan BBM subsidi milik IP, di Sei Sanggul.
Labuhanbatu- Suarajournalis.co.id. Para mafia penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM) yang bersubsidi di seputaran Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Propinsi Sumatera Utara, terkesan kebal akan hukum. Betapa tidak, dari hasil pantauan awak media yang mengadakan investigasi kelapangan terlihat beberapa titik penimbun minyak solar dan pertalite yang diduga bersubsidi bebas menjalankan bisnisnya menjual BBM pada para pemilik Boat yang digunakan untuk menangkap ikan kelaut.
Sesuai dengan Undang Undang RI no 22 tahun 2001 tentang migas, " tidak dibenarkan mengadakan penimbunan minyak terlebih minyak tersebut di subsidi oleh pemerintah", oleh karena itu pemerintah membuat sangsi pada pelaku penimbun BBM " " barang siapa membuat pelanggaran melawan hukum, akan di pidana 6 tahun penjara serta di denda Rp. 6 miliar. Sebut saja inisial IP (Iwan Puteh) warga dusun II Desa Sei Sanggul, penimbun BBM subsidi yang berdekatan dengan kantor Kepala Desa Sei Sanggul, seakan tidak pernah takut akan sanksi yang diterima dan tetap eksis menjalankan bisnis ilegalnya secara terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari pihak APH setempat. Konfirmasi awak media dengan beberapa warga yang nama dan identitasnya tidak mau di kutip di berita mengatakan, " benar.., kalau pemain BBM itu namanya Iwan Putih, dan hal itu udah berlangsung lama dan bertahun tahun tanpa tersentuh hukum" ucap warga dengan mantap. Warga sangat berharap agar pihak yang berwewenang pemerintah yang terkait pengamanan minyak bersubsidi tersebut agar segera menindak pelaku penimbunan liar tersebut.
Kemudian, awak media menjumpai ada beberapa nelayan ingin pergi melaut dan coba mengkonfirmasi " bagaimana mereka bisa mendapatkan bahan bakar.."?, para nelayan menerangkan, "melalui HNSI Kabupaten Labuhanbatu ( Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia yang di ketuai Parlindungan Saragih, dikarenakan adanya subsidi untuk kelompok nelayan yang memang di batasi jumlah dan banyaknya minyak solar subsidi tersebut, yang selanjutnya P Saragih lah yang mengangkut minyak tersebut untuk di bagi bagi para nelayan yang nama nama nya telah terdaftar di HNSI:, ungkap para nelayan. Selanjutnya awak media mendatangi rumah kediaman IP yang diduga mafia penimbun solar bersubsidi untuk konfirmasi memintai keterangan lebih pasti, namun beliau tidak berada ditempat dan tampak pantuan awak media dilokasi IP beberapa warga yang lagi asyik mengisi jerigen BBM solar 30 Liter melaluii mesin, yang selanjutnya diangkut dengan mengunakan becak.
Ketua DPD Tipikor Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga, mengatakan, " mafia BBM subsidi sangat merugikan rakyat dan negara, karena itu diminta agar APH Polsek Panai Hilir segera menindak lanjuti laporan yang masuk, untuk membuat efek jera, katanya pada awak media. Terpisah ketika hal ini dikonfirmasi awak media ke Kapolsek Panai Hilir AKP Rustam Efendi Silaban SH, melalui pesan Whassap, belum membalas (bungkam) dan tanda pesan centang dua, hingga berita ini dipublikasikan.*
Laporan: DoniRd.