25 Februari 2026 | Dibaca: 1795 Kali
Kasus e-Tilang Palsu Catut Nama Kejagung, Polri Tetapkan 5 Tersangka Terungkap Modus Penipuan Lewat Situs dan Pesan Berantai

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan bermodus e-Tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung). Sindikat ini diketahui menyebarkan tautan dan pesan elektronik yang menyerupai notifikasi resmi tilang elektronik (ETLE) untuk mengelabui masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menerima pesan singkat dan pesan melalui aplikasi percakapan berisi pemberitahuan pelanggaran lalu lintas. Dalam pesan tersebut, korban diarahkan untuk mengklik tautan tertentu guna melihat bukti pelanggaran dan menyelesaikan pembayaran denda.
Namun, tautan tersebut ternyata mengarah ke situs palsu yang didesain menyerupai laman resmi instansi penegak hukum. Korban kemudian diminta mengisi data pribadi, termasuk nomor identitas dan informasi perbankan. Data inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencurian dana maupun penyalahgunaan identitas.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran terkait melakukan penelusuran digital hingga akhirnya mengamankan lima tersangka di lokasi berbeda. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, rekening bank, serta perangkat pendukung lainnya yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat dan pengelola situs palsu, penyebar pesan massal (blast message), hingga pihak yang menampung dan mengalirkan dana hasil kejahatan.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal penipuan dalam KUHP, serta pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pesan atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan institusi resmi. Masyarakat diminta memastikan keaslian informasi melalui kanal resmi Korlantas Polri atau situs resmi ETLE sebelum melakukan pembayaran atau memberikan data pribadi.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.