,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
11 Februari 2025 | Dibaca: 1996 Kali
Korban Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung Lapor ke Wapres, Ini Harapan Mereka

Jakarta - Kasus penculikan anak oleh orang tua kandung (Parental Abduction) masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Meskipun pengadilan telah menetapkan hak asuh inkracht, penegakan hukum terhadap pelaku penculikan masih lemah.

Lima ibu korban parental abduction telah mengajukan penegasan Pasal 330 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024. MK kemudian menegaskan bahwa Parental Abduction adalah tindak pidana penculikan. Namun, hingga kini, belum ada mekanisme hukum yang jelas untuk menindak para pelaku, sehingga banyak anak yang masih berada di luar jangkauan orang tua pemegang hak asuh.

Penculikan oleh orang tua kandung tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar pada psikologi anak. Anak yang menjadi korban sering mengalami trauma, gangguan emosional, dan masalah sosial yang berpotensi menghambat pertumbuhan dan perkembangan mereka.

Banyak kasus parental abduction juga melibatkan pemalsuan identitas dan penyelundupan ke luar negeri, membuat pencarian anak semakin sulit. Hal ini diperparah dengan kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum, imigrasi, dan lembaga internasional seperti Interpol.

M. Kunang menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap parental abduction harus lebih tegas. Ia menyoroti perlunya jalur diplomasi yang lebih kuat untuk mengekstradisi pelaku yang membawa anak ke luar negeri.

“Kita harus segera menempuh jalur hukum dan diplomatik. Jika ada keputusan inkracht, pemerintah bisa mengajukan ekstradisi kepada negara terkait,” ujar M. Kunang dalam wawancara di Jakarta, Senin (11/02/2025).

Menurutnya, Interpol tidak selalu bisa menangani kasus seperti ini secara efektif, sehingga diperlukan langkah lebih konkret dari kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri.

Harapan untuk Solusi Konkret
Para ibu korban parental abduction berharap pemerintah segera membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus penculikan anak oleh orang tua kandung. Mereka juga mendesak perbaikan sistem imigrasi agar pelaku tidak mudah membawa anak keluar negeri dengan identitas palsu.

Dengan adanya pengaduan ini, para korban berharap kasus parental abduction mendapatkan perhatian lebih serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum demi keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban penculikan.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>