,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
13 Agustus 2025 | Dibaca: 2000 Kali
Modus Penipuan Penyewaan Rumah di Pontianak, Warga Diminta Waspada

Pontianak, Suara Journalist KPK – Kasus penipuan penyewaan rumah kembali terjadi di Pontianak. Kali ini, korbannya adalah Budi Gautama, yang mendapat kuasa untuk menjual dan menyewakan rumah milik B (inisial) di Jl. Parit H. Muksin, Komplek Telaga Mandiri, Kabupaten Kubu Raya.
Peristiwa bermula saat Budi mengunggah iklan penjualan dan penyewaan rumah tersebut di media sosial. Tak lama kemudian, seorang pria berinisial H.M. (Hamdani), dengan foto profil dan nomor HP +62 822-6119-0638, menghubungi Budi. Pelaku mengaku berasal dari Kabupaten Ketapang dan berminat menyewa rumah untuk anaknya yang akan kuliah di Pontianak.
H.M. meminta foto kondisi rumah, lalu menyatakan siap membayar uang tanda jadi (DP). Budi menjelaskan bahwa DP minimal Rp5 juta. Namun, pelaku bersikeras meminta nomor kontak pemilik rumah agar bisa berkomunikasi langsung. Nomor tersebut akhirnya diberikan oleh Budi.
Beberapa waktu kemudian, pemilik rumah mengabari Budi bahwa mereka telah menjadi korban penipuan. Modusnya, pelaku mengirim bukti transfer palsu senilai Rp15 juta — jumlah setara biaya sewa satu tahun. Setelah itu, pelaku meminta pemilik rumah mengembalikan kelebihan Rp5 juta dengan alasan anaknya sakit. Tanpa curiga, pemilik rumah mengirimkan uang tersebut.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta tambahan Rp3 juta dengan alasan berbeda. Pada permintaan kedua inilah, pemilik rumah mulai curiga dan menghentikan transaksi. Mereka segera memberi tahu Budi bahwa telah menjadi korban penipuan.
Budi kemudian mencoba menghubungi H.M. melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak mendapat jawaban. Hal ini semakin menguatkan dugaan penipuan. Budi menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat dan meminta polisi segera mengusut serta menangkap pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli atau sewa rumah, khususnya secara online. Pastikan calon penyewa atau pembeli bertemu langsung, periksa keaslian bukti pembayaran, dan waspadai permintaan pengembalian dana dengan alasan yang mencurigakan.
Masyarakat juga diimbau segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan modus serupa, guna mencegah korban lainnya.(Jajang)
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>