,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
12 Mei 2021 | Dibaca: 1692 Kali
Polres Jakarta Pusat Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 310 kilogram

Satgas Satuan Reserse (Satres) Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Timur Tengah atau Afrika (Nigeria) tidak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil diamankan seberat 310 kilogram.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang hadir pada saat rilis di Jakarta pada Selasa malam (11/05/2021), mengatakan bahwa narkotika sabu tersebut dibawa dari wilayah Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan angkutan darat. 

Dalam pengungkapan kasus ini kami juga berkerjasama dengan DEA (Drugs Enforcement Administrator) jadi ada laporan bahwa ada narkoba dalam jumlah besar yang dibawa melalui jalur laut dan darat kemudian satgas melakukan penyelidikan.

Dan didapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Atas informasi tersebut, polisi langsung membagi tugas untuk melakukan penyelidikan di beberapa titik wilayah Jakarta Pusat yang diduga akan digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika dalam jumlah yang besar tersebut.

"Dari hasil penyelidikan tim Satgas Polres Metro Jakarta Pusat, dapat informasi bahwa orang yang diduga akan melakukan transaksi tersebut menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max wama putih nopol B 9419 CCD dan narkotika sabu tersebut diduga berada di dalam mobil tersebut," kata Irjen Pol Fadil.

Selanjutnya, anggota pun melakukan pembuntutan (surveilance) membagi tugas di beberapa titik yang akan dilalui oleh mobil Daihatsu Grand Max warna putih guna mengetahui akan dibawa kemana dan diserahkan kepada siapa narkotika jenis sabu tersebut.

Selama pengintaian , Fadil mengatakan mobil Daihatsu Gran Max itu sempat mengarah ke daerah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. Jadi pada hari Sabtu, (8/5/2021) sekitar pukul 08.00 WIB Satreskoba Polres Jakpus melakukan penangkapan terhadap dua orang pria dengan inisial NR alias D dan HA alias A.

Ketika kendaraan digeledah hasilnya mengejutkan yaitu ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis yakni 310 kilogram jenis sabu-sabu ungkap Kapolda metro jaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku kepada penyidik bahwa barang narkoba itu dikirim dari Aceh untuk diedarkan di wilayah DKI Jakarta.

Status kedua tersangka diketahui merupakan warga asli Jakarta yang berperan sebagai pengedar narkoba jaringan internasional.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>