,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
05 Maret 2026 | Dibaca: 1840 Kali
Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Upaya Putus Aliran Dana Kejahatan

Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa praktik perjudian online atau judol menimbulkan dampak serius terhadap stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, penindakan terhadap kejahatan tersebut terus diperkuat, termasuk melalui langkah penyitaan hingga eksekusi aset yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pemberantasan judi online tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada upaya memutus aliran dana yang menjadi sumber kekuatan jaringan kejahatan tersebut.

“Praktik judol jelas merugikan tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu penegakan hukum terus kami lakukan, termasuk melalui penyitaan dan eksekusi aset hasil kejahatan,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja melaksanakan eksekusi terhadap harta rampasan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online. Proses tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 mengenai tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Menurut Himawan, dalam kegiatan tersebut penyidik sekaligus menyerahkan objek hasil eksekusi kepada negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.

“Kegiatan ini merupakan implementasi nyata Perma Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait penanganan aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang dengan kejahatan asal perjudian online,” katanya.

Pelaksanaan eksekusi ini juga merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Himawan menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari berbagai tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan judi online.

Dalam kegiatan tersebut, Bareskrim Polri menyerahkan hasil eksekusi aset kepada Kejaksaan Agung sebagai perwakilan pemerintah untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara. Nilai total uang hasil rampasan yang diserahkan mencapai Rp58.185.165.803.

Polri menilai, selain melanggar hukum, praktik judi online juga memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat. Oleh sebab itu, penindakan terhadap jaringan perjudian daring akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>