,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
26 Mei 2022 | Dibaca: 1751 Kali
Polsek Kalideres Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu Di Wilayah Hukum Jakarta Barat

Polsek Kalideres mengungkap tindak pidana pemalsuan uang kertas. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial M.H.T (35) Dan M.Y.H (29) dijadikan tersangka dalam kasus ini. 

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar menjelaskan, dua pelaku di tangkap di daerah Kecamatan Cengkareng. Mereka diduga telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu tersebut.

"Mereka yang memproduksi mereka juga yang mengedarkan," kata AKP Syafri, Rabu (25/05). Selain menangkap dua pelaku. Polisi juga menyita barang bukti uang palsu berbagai pecahan senilai Rp300 juta.

Penangkapan, kata Kapolsek, bermula selasa (10/05/2022) sekitar jam 20,00 wib anggota Buser Polsek Kalideres mendapatkan Informasi bahwa ada sepasang suami istri yang bernama M.H.T dan M.Y.H sering melakukan pemalsuan rupiah disebuah rumah kontrakan di jalan marga jaya Rt 03/11 kel. rawa buaya kec. Cengkareng Jakarta barat.

"Kemudian anggota buser di pimpin kanit Reksrim polsek kalideres IPTU SUBARTOYO, SH, MH dan Panit Reskrim IPDA SUTRISNO SH, melakukan pengecekan ke rumah kontrakan tersebut dan benar di dalam rumah kontrakan yang di huni oleh kedua tersangka tersebut di temukan barang bukti berupa 5 (lima) lembar pecahan rupiah 50.000, 670 (enam ratus tujuh puluh) lembar pecahan rupiah 50.000 dan 93 (Sembilan puluh tiga) lembar pecahan rupiah 20.000," ungkapnya.

Bahan/alat yang di pergunakan untuk membuat atau memalsukan rupiah tersebut semuanya diperoleh dari sdr S.M.T (DPO) serta hasil pemalsuan sebanyak Rp300 juta sudah di serahkan kepada seseorang yang bernama S.M.T.

"Para pelaku menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan. Sekali produksi uang senilai Rp30 juta butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan pelaku dikenakan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar. 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>