,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
02 November 2019 | Dibaca: 1750 Kali
Reskrim Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Pelaku Perampasan Kemerdekaan Orang Lain

Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat berhasil menangkap OE, JR, HN, FL, FD dan MR. Sementara SJ, ON, ADN, dan JM masih berstatus sebagai DPO. Para pelaku diduga melanggar Pasal 333 KUHPidana yaitu Merampas Kemerdekaan Orang Lain.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, S.IK,MH menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari dilakukannya kontrak proyek renovasi sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat antara pelapor dengan US selaku kontraktor. Selanjutnya US menyerahkan Dana Keseriusan sebesar Rp 100 juta kepada pelapor untuk pengurusan surat-surat sesuai perjanjian. Namun hingga kini proyek yang dijanjikan tidak berjalan sehingga US meminta uang dikembalikan.

US kemudian menyewa jasa penagihan. Korban EK yang datang menemui para tersangka di sebuah hotel untuk melakukan rapat pertemuan meminta kebijaksanaan waktu 5 hari kepada para tersangka. Atas perintah AB sebagai Dirut perusahaan jasa penagihan, para tersangka diminta untuk menjaga, mengawasi dan memantau setiap kegiatan sehari-hari di hotel tersebut. EK mengaku dimintai uang tunggu sebesar Rp 5 juta dan dipaksa menandatangani perjanjian kenaikan pembayaran dari Rp100 juta menjadi Rp250 juta.

“Para tersangka sebanyak 8 orang kini sedang menjalani penahanan di Polres Jakarta Barat dengan barang bukti 8 unit HP, company profil, mobil Suzuki Ertiga, 3 sepeda motor dan surat perjanjian. Kami tengarai masih banyak perusahaan seperti ini yang beroperasi di Jakarta Barat. Oleh karena itu, kami ingatkan untuk tidak melakukan praktek-praktek seperti ini yang melanggar hukum dan main hakim sendiri. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan keras kepada mereka yang melakukannya,” tegas Kasat Reskrim, dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk mau melaporkan apabila menemukan perilaku seperti ini. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan perlindungan kepada siapapun yang mau melaporkan kepada kepolisian.

“Kami menjamin akan melakukan tindakan jika ada laporan seperti ini. Mereka harus dihukum dan jika melawan, kami akan melakukan tindakan keras,” pungkasnya. 

Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>