10 September 2026 | Dibaca: 24 Kali
Perkara UU TNI di MK Belum Diputus, Pemohon Soroti Urgensi Batas Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

JAKARTA - Dalam Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menanti kepastian sidang putusan perkara.
Hal itu dipertanyakan salah satu Pemohon, Syamsul Jahidin, lantaran belum terlihat adanya tanda-tanda putusan setelah MK menghadirkan ahli dalam perkara tersebut pada 26 Mei 2026 lalu.
Diketahui, perkara yang teregister dengan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 itu menguji konstitusionalitas Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, terutama berkaitan dengan penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil.
Syamsul berharap MK segera menentukan putusan perkara tersebut agar permohonan yang telah diajukan tidak berlarut tanpa kepastian.
Ia menilai perkara tersebut memiliki urgensi karena menyentuh persoalan hubungan antara institusi militer, jabatan sipil, supremasi sipil, serta hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Selain itu, Syamsul juga mengingatkan adanya putusan penting MK yang berkaitan dengan persoalan serupa di lingkungan kepolisian.
"Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menjadi rujukan penting dalam polemik penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian, maka dari itu kami mendesak agar MK memperhatikan perkara yang tengah disidangkan segera diputus, agar terang keadilan ke depan," jelas Syamsul seperti dikutip dariTribunnews.com, Kamis (10/9).
Bagi Syamsul, putusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penempatan aparat aktif di luar institusi asal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan batas konstitusional antara fungsi pertahanan atau keamanan dengan jabatan sipil.
Karena itu, dia pun mempertanyakan mengapa perkara UU TNI yang memiliki irisan persoalan konstitusional tersebut belum kembali masuk agenda persidangan setelah pemeriksaan ahli.
Kendati demikian, Syamsul menilai MK perlu segera memutus perkara agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi para Pemohon, sekaligus kejelasan konstitusional mengenai batas penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.