,
 "Kalbar" SuaraJournalist KPK.  Aktivitas yang diduga sebagai pengolahan kayu hasil tebangan liar kebutuhan industri pengolahan...
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Muba, Suara Journalist KPK. Di duga kuat oknum kepala Desa Sungai Dua korupsi dana desa,. menurut (jaga ) terhitung dari tahun 2018 sampai tahun 2025...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
05 September 2026 | Dibaca: 37 Kali
Bupati Biak Tegaskan, TPP Berikutnya 3 Bulan Dibayarkan, Tidak Menunggu 6 Bulan.

Biak, Suara Journalist KPK. Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, memastikan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK akan mulai direalisasikan pada pekan depan. Kebijakan ini mencakup seluruh jenjang mulai dari pejabat Eselon II, III, IV, hingga staf ASN dan PPPK sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap hak-hak aparatur yang telah menjalankan tugas pelayanan publik, Jumat, (4/9)
Keputusan pencairan ini merupakan hasil koordinasi antara pemerintah daerah dengan DPRK Biak Numfor serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Meskipun mengakui bahwa kondisi keuangan daerah saat ini cukup memprihatinkan akibat dampak kebijakan refocusing anggaran pusat, Bupati menegaskan bahwa pemenuhan hak pegawai tetap menjadi prioritas dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, ucap Bupati Biak.

Ia berharap saudara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ( BPKAD ) Minggu depan sudah bisa direalisasikan bagi para pejabat Eselon II, III, IV dan rekan - rekan Staf ASN bahkan P3K, namun Ia menegaskan, hanya ada satu regulasi yang menjadi dasar yaitu Peraturan Bupati Terkait  Penyaluran TPP, jadi kalau bicara soal TPP tidak serta Merta langsung dibayarkan karena ada sejumlah persyaratan yang harus di penuhi, bukan saja para Pegawai Negeri Sipil atau P3K tetapi para Pimpinan OPD juga mempunyai kewajiban yang sama untuk memenuhi beberapa syarat, seperti tanda tangan Eloktonik Srikandi, kemudian Absen, jadi setiap para pegawai wajib disertakan persyaratannya ketika mengajukan permintaan TPP, karena 6 bulan pertama kita evaluasi persyaratan yang wajib dipenuhi, dan kami berharap bulan berikutnya semua Aparatur Sipil Negara  bahkan P3K yang ada di Biak Numfor memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, ucap Bupati.

Bupati menjelaskan pula, kita juga akan mengevaluasi tempat-tempat tugas karena semua akan di sama ratakan, entah itu yang ada di perkotaan, atau yang ada di kepulauan, semua itu akan dibahas ketika APBD kita sudah betul-betul sehat, jika APBD kita sudah benar-benar sehat, maka kita akan memberikan insentif atau tunjangan-tunjangan bagi rekan-rekan kerja terluar, seperti di distrik padaido aimando, atau kepulauan Numfor, ini tidak sama dengan mereka yang berada di pusaran kota, sehingga kebutuhan-kebutuhan mereka dengan kondisi harga yang meningkat, Tutup Bupati.
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>