04 Juni 2026 | Dibaca: 1878 Kali
CWIG Desak Aparat Periksa Istri CEO “BAT Bank” dan Saksi Kunci AN, Jangan Ada Fakta yang Ditutup-Tutupi

Jakarta Suara Journalist KPK. Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa istri CEO “BAT Bank” serta memanggil saksi kunci AN guna mendalami Laporan Polisi Nomor: LP/B/352/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026 terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Henry, nama istri CEO “BAT Bank” beberapa kali muncul dalam keterangan saksi yang telah diperiksa. Oleh karena itu, seluruh pihak yang diduga memiliki pengetahuan mengenai aktivitas operasional, pergerakan dana, maupun kepemilikan aset yang berkaitan dengan kasus tersebut perlu dimintai keterangan secara menyeluruh.
“Setiap informasi yang berkaitan dengan aliran dana, aset, maupun aktivitas operasional harus ditelusuri secara profesional dan objektif. Tidak boleh ada fakta yang terabaikan apabila tujuannya adalah mengungkap peristiwa ini secara utuh berdasarkan alat bukti yang tersedia,” tegas Henry.
Henry juga berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang memadai kepada pelapor, korban, maupun kuasa hukum apabila terdapat pertanyaan mengenai perkembangan penanganan kasus, khususnya terkait pemanggilan pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi penting.
“Transparansi bukan hanya soal keterbukaan, tetapi juga bagian dari akuntabilitas proses penegakan hukum. Komunikasi yang baik akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penanganan perkara ini,” ujarnya.
CWIG menilai AN merupakan saksi kunci yang perlu segera dimintai keterangan karena disebut-sebut mengetahui aktivitas operasional, pergerakan dana, serta pembelian aset yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang didalami.
“Jangan sampai ada mata rantai informasi yang terputus. Setiap pihak yang mengetahui fakta-fakta penting harus dimintai keterangan agar proses penanganan perkara berjalan secara menyeluruh dan tidak menyisakan pertanyaan di kemudian hari,” kata Henry.
Henry menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.
“Semua pihak harus ditempatkan sama di hadapan hukum. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup yang mengarah pada keterkaitan pihak tertentu, maka proses hukum wajib dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Korban dan masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa perkara ini ditangani secara serius, transparan, dan akuntabel,” tutup Henry.