,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
27 Juli 2019 | Dibaca: 1622 Kali
Derektur BPRS Sumenep Melanggar UU Nomor 21 Tahun 2008 Dapat Dipidana Editor

Sumenep, Suara Jurnalis KPK - Pembangunan proyek Pasar Anom Blok A Kebupaten Sumenep Madura Jawa Timur menuai polemik dikalangan Masyarakat

Sesuai dalam Kontrak 210 Hari 7 bulan dimulai tanggal 8 April 2014 dan berakhir tanggal 08 November 2104, akan tetapi pelaksanaan pembangunan pasar anom selesai awal Okterber 2016

Salah satu aktivis muda Bagus Junaedi menjelaskan bahwa Mega Proyek Investasi Bangun Serah Guna (BSG) Pembangunan Pasar Anom Blok A Hanya Menciptakan Korupsi secara berjemaah

Kemudian, BPRS Sumenep hanya melayani nasabah kalau mengacu kepada aturan yang benar

Tindakan BPRS Sumenep telah menjadi sebuah Bank transaksi liar dalam kerjasama investasi pembangunan pasar anom antara PT. Maje

“Pemerintah Kebupaten Sumenep melalui Bank BPRS telah membiayi PT Maje selaku investor sebesar Rp 23 Miliar,” ungkap Edi sapaan akrab Bagus Junaedi. Senin (01/07/2019).

Dengan tegas ketua LSM LAKI kabupaten Sumenep ini mengatakan, sangat jelas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Derektor BPRS Bhakti Sumekar mengambil alih kekuasan dan tanggung jawab investor PT Maje.

Lanjut edi aktivis muda lantang bicara soal Direktor BPRS yang sering kali mengkliem tindakan yang dilakukan pembelian kontrak PT Maje sudah sesuai aturan

Maka dari itu, BPRS sudah melanggar peraturan perbankkan UU No 21 Tahun 2008

“Parahnya lagi pihak BPRS Sumenep melanggar aturan yang lebih tinggi yaitu Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, jangan sampai mempermainkan hukum kalau tidak mau dipidana,” ujar Edi

Sebelumnya, Direktor BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujadmiko menyampaikan, silahkan saja diuji secara hukum, kami tidak gentar apapun soal hukum

“Sebelum kami melakukan pembelian kontrak tersebut, kami melakukan Advias kepada ahli bidang hukum yaitu biro hukum pemerintah kebupaten Sumenep,” ucap Novi

Bahwa pembangunan pasar anom dikelolah oleh kopersi sedangkan kopersi yang membuat adalah pihak BPRS sendiri, yang berafiliasi dengan koperasi Sumekar Sejahtra dan pemerintah daerah diwakili oleh Disprindag

“Sedangkan BPRS Sumenep 90 persen dalam pengelolaanny pembangunan pasar anom blok A,” imbunya. (M. Sirat)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>