,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
14 Juni 2024 | Dibaca: 1718 Kali
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Sekjen PWI Pusat Laporkan Oknum Ketua LSM ke Polda Metro Jaya



JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah.

Meski demikian, Sayid tidak memyebutkan siapa yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut. Ia hanya memgatakan soal isu UKW BUMN Gate.

“Sejak mencuat isu UKW BUMN Gate, ada beberapa orang yang secara sadar melakukan penyerangan secara pribadi fitnah kepada diri saya,” ujar Sayid, Rabu (12/6).

Sayid menambahkan, penyerangan secara pribadi dan fitnah tanpa bukti jelas sangat mengganggu kehidupan saya.

"Selain pencemaran nama baik, ada fitnah yang yang saya terima,” jelasnya.

Di tempat yang sama HM Untung, Kuasa Hukum Sayid Iskandarsyah menjelaskan, dirinya hadir mendampingi Sekjen PWI Pusat di Polda Metro Jaya guna membuat laporan Polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu dan perbuatan fitnah.

"Tindakan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu dan perbuatan fitnah seperti diatur Undang-undang ITE pasal 27 A, terkait penayangan dan penyebarluasan di media sosial,” jelas Untung.

Sampai berita ini diterbitkan, Sayid dan kuasa hukumnya belum memberikan informasi siapa yang dilaporkan ke polisi. Namun, sejumlah sumber menyebut kalau yang dilaporkan itu adalah salah satu ketua LSM dan ketua organisasi kewartawanan yang tidak konsistuen Dewan Pers.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>