Dr. Hasudungan Sihombing, Pakar Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Emrus Corner (Lembaga Kajian Pembangunan).
Jakarta, SuaraJournalist.KPK.ID - Tarminah, 54 tahun, warga Jalan Tambak II Komplek Polri RT 05 RW 05, Pegangsaan, Jakarta Pusat harus meregang nyawa akibat batang besi hollow 4x4cm dengan Panjang kuranglebih 3 meter milik kontraktor PT Waskita Karya.Tbk menimpa bagian belakang kepalanya, pada Minggu, 18 Maret 2018. Korban pun tersungkur seketika bersimbah darah.
Dari keterangan saksi insiden nahas itu bermula ketika korban sedang berbelanja sayur di Pasar Rumput, Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, tak jauh dari lokasi proyek rumah susun yang masih dalam proses pengerjaan.
Berdasarkan laporan pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.25 WIB. Sebuah besi hollow itu jatuh dari lantai 10 proyek dan mengakibatkan seorang warga meninggal Dunia.
Sore harinya pukul 17.30 wib, PT Waskita Karya menggelar jumpa pers. Melalui Kepala Divisi I Waskita Karya, IGN Joko Herwanto, menyampaikan permintaan maaf dan duka yang mendalam kepada keluarga korban atas kejadian jatuhnya besi hollow 4x4 cm pada proyek Rusun Pasar Rumput.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna melakukan investigasi atas penyebab jatuhnya besi hollow tersebut dan dengan tegas menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan atas proyek.
Sementara itu, Pakar Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Emrus Corner (Lembaga Kajian Pembangunan), Dr. Hasudungan Sihombing ketika dihubungi melalui pesan singkat oleh SuaraJournalistKPK.ID terkait insiden yang menewaskan seorang warga tersebut menyampaikan bela sungkawanya terhadap korban.
Terkait hal ini, Ia menilai PT Waskita Karya sudah Overload atau melebihi batas maksimum perusahaan menengah keatas sehingga tinggkat kelalaian terhadap standar keamanan yang mungkin terabaikan oleh menejemen perusahaanya.
“Waskita sudah Overload. Sudah kelebihan beban kerja. Sesuai ketentuan dalam Perpres 54/2010 batas maksimum yang dapat dikerjakan suatu perusahaan non kecil (menengah keatas) adalah 6 Paket.” Katanya, Senin (19/3/18).
Selain itu, pakar PBJ ini pun memberi beberapa poin saran kepada pemerintah, yakni :
-
Membentuk Tim Khusus untuk mengevaluasi dan mengawasi di lapangan seluruh proyek infrastruktur.
-
Menerapkan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang bertanggung-jawab di PT. Waskita Karya yakni jajaran Direksi dan Komisaris.
-
Menerapkan sanksi administrasi kepada pihak-pihak yang bertanggung-jawab di PT. Waskita Karya yakni jajaran Direksi dan Komisaris, termasuk bagi perusahaan.
-
Meminta pertanggungjawaban Kementerian PUPR.
-
Meminta pertanggungjawaban Kementerian BUMN.
-
Meninjau ulang UU No. 2 / 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mencabut sanksi Pidana.
-
Mencabut Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
-
Memberhentihan proses penyusunan PP, Perpres, dan Permen turunan dari UU No. 2/2017.
-
Presiden mengangkat Staf Khusus dari kalangan Pakar Pengadaan Barang dan Jasa.
(bw/red)