13 Februari 2022 | Dibaca: 1646 Kali
EKSEKUSI SENGKETA LAHAN DI GUNUNG RAJA EPD MUARA ENIM DI DUGA BANYAK KEJANGGALAN AHLI WARIS SEBUT PUTUSAN PN.MUARA ENIM KELIRU.

Gunung Raja Epd Muara Enim Kamis/10/02/2022. Suara Journalistkpk -Eksekusi sengketa lahan di Gunung Raja Epd di nilai janggal,kuasa ahli waris tergugat sebut putusan PN Muara Enim yang di wakili Hendri Kustian SH.MH cs keliru.
Pasalnya menurut Herawadi/Sumardi cs (Kuasa Ahli waris tergugat) letak objek sengketa batas-batas dan luas objek yang di claim dan akan di eksekusi pihak pengadilan dan pihak penggugat tidak sesuai dengan Fakta di lapangan,adapun lawan penggugat yaitu Ahli waris Alm Arfan singayuda (Erfanto cs) yang di dampingi kuasa hukumnya Iwan Sentosa cs.
Secara detil di jelaskan Herawadi/Sumardi cs (Ahli waris tergugat) kekeliruan tersebut ialah sebagai berikut.
1.Pada saat constatering objek sengketa hanya di tinjau tidak lakukan pengukuran luas objek sengketa yang di claim para penggugat.
2.Letak dan batas-batas yang di claim penggugat berbeda dengan objek yang akan di eksekusi.
3.Luas objek lahan sengketa yang di claim penggugat 12,5 Hektare sementara hasil ukur objek sengketa yang akan di eksekusi hanya sekitar 3,8 Hektare,pengukuran di lakukan oleh pihak PN.Muara Enim dan di saksikan oleh kedua belah pihak bersengketa,Tim petugas keamanan gabungan dan pemerintah Gunung Raja/Kecamatan Epd.
Sempat terjadi debat sengit antara pihak PN.Muara Enim,Kuasa Hukum vs Kuasa Ahli waris tergugat,meski pihak tergugat sudah menjelaskan mereka menghormati proses hukum sesuai dengan fakta persidangan dan petah gugatan yang para penggugat itu sendiri pada tahun 1999 yang lalu,namun PN.Muara Enim bersikukuh akan tetap melakukan eksekusi lahan objek sengketa tersebut dengan alasan sudah menjadi putusan pengadilan dan pihak tergugat sudah beberapakali di panggil untuk menghadap ketua Pengadilan Muara Enim guna clarifikasi,namun pihak tergugat/termohon tidak pernah hadir.
Menurut Herawadi /Sumardi/Mat niasa pihaknya tidak pernah hadir karena objek lahan sengketa yang di claim penggugat bukanlah objek lahan milik mereka sesuai dengan petah yang mereka buat sendiri dan mereka ajukan ke pengadilan,namun demikian demi menghormati proses pengadilan PN.Muara Enim mempersilahkan pihak tergugat melawan gugatan di pengadilan dan pihak tergugat pun (Herawadi/Sumardi cs) mempersilahkan proses eksekusi,silahkan di ukur objek milik mereka,tetapi pihaknya tidak akan menandatangani berkas,lebih lanjut Herawadi/Sumardi cs menegaskan akan melakukan upaya hukum dengan fakta,saksi dan bukti-bukti yang mereka miliki,apabila terjadi perubahan lahan objek milik mereka (para tergugat) maka pihaknya akan menuntut balik dengan dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan karena menurut keterangan Herawadi/Sumardi(Kuasa Ahli waris) mereka memilik saksi dan bukti-bukti yang kuat untuk mematahkan argumentasi dan claim pihak penggugat di pengadilan nanti tegasnya.
(KJ/SJ-KPK/ME)