,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
30 Juli 2023 | Dibaca: 1942 Kali
Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemenlu Harap Permasalahan Gaji Bisa Segera Terselesaikan

Para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki nomor induk pegawai secara nasional, pernah bertugas pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, dan pernah ditugaskan di berbagai perwakilan republik Indonesia di luar negeri yang tergabung dalam Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu atau yang disingkat (FLAPK) mengadakan jumpa pers terkait permasalahan yang di alami oleh FLAK pada hari Sabtu (29/07/2023) di Jakarta.

Meski FLAPK hanya berjumlah 200 orang, namun yang berhak mendapatkan gaji dalam negeri jumlahnya jauh lebih banyak.

Dulu selama ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan RI di Luar Negeri, Kami menerima Tunjangan Penghidupan  Luar Negeri (TPLN). Sedangkan hak gaji pokoknya di dalam negeri yang menurut Undang Undang Kepegawaian seharusnya tetap dibayarkan, namun oleh Kemlu justru ditahan alias tidak dibayarkan ujar ketua FLAPK Kusdiana di Jakarta.

Jadi, di sini kami menuntut hak kami sesuai undang-undang, yaitu gaji pokok yang semestinya dibayarkan di dalam negeri ujar ketua FLAPK Kusdiana kepada awak media.

Kebijakan tidak membayar hak gaji dalam negeri didasarkan pada Surat Edaran Sekjen Kemlu Nomor: 015690 tertanggal 16 Oktober 1950, Perihal: Keuangan Perwakilan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang dalam pertimbangannya mengatakan menunggu keputusan yang definitif.

Namun setelah keluar keputusan yang definitif, yaitu diundangkannya Undang Undang No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kepegawaian, Undang Undang No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian, Undang Undang No. 43 Tahun 1999 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, hak gaji pokok kami tetap tidak dibayarkan oleh KEMLU.

Di sisi lain, Pegawai Negeri Sipil/ASN yang berasal dari Instansi Teknis atau Pejabat Atase Teknis dan stafnya yang ditugaskan di Perwakilan RI di Luar Negeri, selain menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN), juga tetap menerima hak atas gaji pokoknya di dalam negeri. Hal ini yang disayangkan oleh FLAPK.

Kementerian Luar Negeri pernah mencoba menyelesaikan masalah hak gaji dengan mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan hak gaji pegawai Negeri Sipil/ASN bagi pegawai yang berangkat/ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013. 

Namun kebijakan tersebut tidak menyelesaikan masalah karena tidak berlaku menyeluruh, sehingga terlihat seperti diskriminatif terhadap para PNS/ASN Kementerian Luar Negeri vang pernah ditempatkan/ditugaskan di Perwakilan RI Luar Negeri pada tahun-tahun sebelum 1 Januari 2013 yang umumnya sudah pensiun tetap tidak menerima hak gaji pokoknya dalam negeri yang menjadi haknya. Kami bahkan diminta ikhlas, kebijakan inipun jelas merupakan keputusan yang dinilai diskriminatif.

Seluruh ASN diatur oleh undang undang sama, namun kenyataannya hanya pejabat Kemlu yang sedang ditugaskan di luar negeri, hak gaji pokoknya di dalam negeri tidak dibayar oleh Kemlu dengan demikian dinilai telah terjadi adanya diskriminasi.

Sejak tahun 2018, kami telah berupaya secara perorangan maupun berkelompok melakukan komunikasi secara tertulis kepada Kementerian Luar Negeri, bahkan kami pernah berdiskusi dengan Sekertaris Jenderal Kemlu, namun hasilnya tidak sesuai harapan. Surat surat yang kirimkan bahkan tidak pernah dibalas.

Selanjutnya kami meminta bantuan Penasehat Hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang kami perjuangkan. Setelah dilakukan somasi oleh Penasehat hukum kami, pihak Kemlu memberikan tanggapan tertulis yang pada intinya Kementerian Luar Negeri beranggapan bahwa masalah gaji pokok di dalam negeri yang ditahan/tidak dibayarkan selama kami ditugaskan di luar negeri, dianggap "telah kadaluarsa" dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2018, pasal 76A.

"Kami masih mengharapkan penyelesaian persoalan ini secara kekeluargaan karena kami sangat yakin hal ini bisa diselesaikan secara eksekutif" ujarnya.

Mengutip kata presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo bahwa pensiunan merupakan kelompok masyarakat yang perlu diperhatikan kesejahteraannya maka kami hadir Di sini ucapnya.

Untuk itu Kami berharap Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo dapat memberikan perhatian khusus, dan memberikan jalan keluarnya sesuai dengan Kewenangan yang melekat pada Presiden selaku Lembaga Eksekutif Tertinggi, pemegang kekuasaan pemerintahan yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN, demi terciptanya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia harapnya.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>