
Presidium memperkirakan nilai investasi yang telah dikeluarkan para mitra di berbagai daerah mencapai sekitar Rp26 triliun. Karena itu, mereka berharap adanya kejelasan mengenai keberlanjutan operasional, kepastian hukum, serta mekanisme penyelesaian investasi apabila terjadi perubahan kebijakan atau skema kemitraan.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat di Jakarta pada Kamis (8/10/2026). Para mitra mendatangi sejumlah titik, termasuk Gedung DPR RI, Istana Negara, dan Badan Gizi Nasional (BGN), untuk menyampaikan harapan agar persoalan yang mereka hadapi dapat memperoleh perhatian dan solusi melalui komunikasi dengan pemerintah.
Dalam aksi tersebut, Presidium membawa pesan “Mengembalikan Amanah SPPG kepada Presiden Prabowo” dan “Kembalikan Investasi Kami — Presiden Bertanggung Jawab”.
Aksi ini dilatarbelakangi belum tercapainya pertemuan dengan pihak BGN yang diharapkan dapat menjadi ruang dialog untuk membahas persoalan para mitra. Menurut Presidium, sejumlah agenda pertemuan yang sebelumnya dijadwalkan setelah penyampaian aspirasi kepada pimpinan DPR RI pada 1 Oktober 2026 mengalami penundaan.
Pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari disebut terlibat dalam agenda penyampaian aspirasi.
Menurut keterangan Presidium, pertemuan lanjutan semula direncanakan pada 5 Oktober 2026, kemudian dijadwalkan kembali pada 6 Oktober dan 8 Oktober 2026. Namun, agenda tersebut kembali mengalami penundaan sehingga para mitra berharap dapat memperoleh jadwal pertemuan yang pasti.
Situasi tersebut mendorong Presidium menggelar aksi bungkam sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus harapan agar komunikasi dengan pemerintah dan BGN dapat segera terwujud.
“Kami ini mitra pemerintah. Kami datang bukan sebagai musuh. Kami hanya ingin ada komunikasi, ingin didengar, dan ingin mendapatkan kepastian atas investasi yang sudah kami keluarkan,” demikian pernyataan Presidium Mitra BGN Indonesia.
Presidium menegaskan bahwa para mitra tetap mendukung pelaksanaan Program MBG. Mereka berharap persoalan yang muncul dapat dibahas secara terbuka dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, keberlanjutan program, dan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Presidium memperkirakan terdapat sekitar 13.000 unit SPPG dengan rata-rata investasi Rp2 miliar per unit. Berdasarkan perhitungan tersebut, total investasi mitra diperkirakan mencapai Rp26 triliun.
Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan Presidium dan masih memerlukan verifikasi melalui pendataan serta pemeriksaan terhadap nilai investasi masing-masing mitra.
Investasi yang dikeluarkan mencakup pembangunan gedung dan dapur, pengadaan peralatan memasak, perlengkapan penyimpanan bahan pangan, kendaraan distribusi, perekrutan dan pelatihan sumber daya manusia, hingga pengembangan rantai pasok.
Menurut Presidium, pendanaan berasal dari berbagai sumber, antara lain dana pribadi, pinjaman perbankan, pembiayaan melalui leasing, koperasi, serta sumber pembiayaan lainnya.
Sejumlah mitra, menurut Presidium, masih memiliki kewajiban pembiayaan atas investasi yang telah dilakukan. Oleh karena itu, kepastian mengenai status operasional fasilitas menjadi penting agar mereka dapat menentukan langkah selanjutnya secara terukur.
Presidium berharap pemerintah dan BGN dapat memberikan penjelasan mengenai kelanjutan pemanfaatan fasilitas yang telah dibangun, termasuk mekanisme penyelesaian investasi apabila suatu kemitraan tidak dapat dilanjutkan.
“Kami tidak ingin mengelola. Kami serahkan kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini BGN, untuk mengelolanya. Kami tidak mau mengelola. Kami kembalikan saja nilai investasi kami,” demikian pernyataan Presidium.
Menurut Presidium, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan memperhatikan hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Selain persoalan operasional dan investasi, Presidium turut menyampaikan aspirasi mengenai perubahan petunjuk teknis (juknis) dan perjanjian kerja sama (PKS), termasuk penggunaan adendum dalam pelaksanaan kemitraan SPPG.
Presidium berharap setiap perubahan ketentuan yang berdampak pada hak, kewajiban, pembiayaan, dan keberlanjutan operasional dapat dikomunikasikan secara terbuka kepada para mitra.
Mereka juga menilai penting adanya ruang dialog sebelum perubahan diterapkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan isi perjanjian masing-masing pihak.
Bagi Presidium, hubungan kemitraan yang sehat perlu dibangun atas dasar komunikasi, keterbukaan, dan pemahaman bersama terhadap kebijakan yang diterapkan.
Presidium turut berharap kontribusi pelaku usaha lokal yang telah menginvestasikan modal untuk mendukung program MBG dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ke depan.
Mereka menginginkan adanya kesempatan yang setara bagi mitra lokal untuk berpartisipasi dan mengembangkan perannya dalam mendukung program prioritas pemerintah.
Dalam penyampaian aspirasi di Gedung DPR RI pada 1 Oktober 2026, Presidium Mitra BGN Indonesia menyampaikan lima tuntutan utama yang berkaitan dengan keberlanjutan program MBG, kepastian investasi, dan perlindungan hukum bagi mitra SPPG.
Pertama, menjaga keberlanjutan Program MBG. Presidium mendukung agar program tersebut terus berjalan dan dioptimalkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pemenuhan gizi generasi penerus bangsa.
Kedua, mengevaluasi kebijakan moratorium pendirian SPPG. Presidium berharap pemerintah mempertimbangkan pencabutan moratorium, khususnya bagi mitra yang telah memiliki surat keputusan (SK) atau surat perintah kerja (SPK), serta pihak yang telah melakukan persiapan pembangunan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Ketiga, memberikan penyelesaian terhadap investasi dan operasional SPPG di wilayah 3T serta daerah terpencil. Presidium meminta kejelasan penyelesaian investasi mitra yang menggunakan skema juknis I, termasuk penanganan persoalan operasional melalui BGN atau satuan tugas daerah.
Presidium juga mengusulkan pemberlakuan kembali insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari sesuai skema yang dirujuk dalam juknis III hingga investasi mitra dapat dipulihkan, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan ketentuan yang berlaku.
Keempat, memperkuat perlindungan hukum dan kesetaraan kemitraan. Presidium mendorong pembentukan undang-undang tentang Program MBG sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Mereka juga berharap terdapat kejelasan mengenai hak dan kewajiban BGN serta mitra, termasuk mekanisme penyelesaian persoalan kemitraan yang transparan dan dapat dipahami bersama.
Kelima, menetapkan skema insentif untuk mendukung pengembalian modal mitra. Presidium mengusulkan pemberlakuan kembali skema insentif awal sebesar Rp6 juta per hari selama masa transisi satu tahun sebagai salah satu mekanisme pemulihan investasi.
Usulan tersebut disertai evaluasi melalui sistem penilaian atau grading dapur serta pembenahan data penerima manfaat. Setelah proses verifikasi dan penetapan data final selesai, Presidium mengusulkan agar pembayaran berbasis jumlah porsi diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing dapur.
Menurut materi Presidium, kelima aspirasi tersebut telah dituangkan dalam dokumen tindak lanjut tertanggal 1 Oktober 2026 di Gedung DPR RI. Dokumen itu mencakup pengawalan melalui fungsi anggaran dan pengawasan DPR, penyelesaian investasi mitra, operasional SPPG di wilayah 3T dan daerah terpencil, perlindungan hukum, serta usulan skema insentif sebelum penerapan sistem penilaian dapur.
Presidium berharap penyelesaian persoalan kemitraan SPPG dapat mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban seluruh pihak.
Sejumlah ketentuan yang relevan untuk menjadi rujukan antara lain Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengenai Indonesia sebagai negara hukum dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas kepastian hukum yang adil.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari kerangka regulasi penyelenggaraan program tersebut.
Dari sisi hubungan kontraktual, Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Sementara itu, Pasal 1243 KUH Perdata mengatur ganti rugi akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan dalam kondisi yang ditentukan hukum, sedangkan Pasal 1365 KUH Perdata mengatur perbuatan melawan hukum. Penerapan ketentuan tersebut dalam persoalan kemitraan SPPG perlu mempertimbangkan isi perjanjian, fakta, bukti kerugian, dan unsur hukum yang relevan.
Presidium menyatakan terbuka terhadap evaluasi dan pemeriksaan apabila diperlukan, termasuk audit untuk memastikan tata kelola program berjalan dengan baik. Namun, mereka berharap proses tersebut dilakukan berdasarkan data dan bukti yang memadai serta mempertimbangkan kondisi setiap mitra secara proporsional.
Mereka juga mendorong keterbukaan informasi mengenai jumlah SPPG, status verifikasi, status kemitraan, nilai investasi, sumber pembiayaan, serta alasan fasilitas tertentu belum dapat beroperasi.
Presidium kembali menegaskan bahwa para mitra tidak bermaksud menghambat ataupun menggagalkan Program MBG. Mereka justru berharap program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang semakin baik dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami tidak ingin MBG gagal. Kami ingin MBG berhasil. Tetapi keberhasilan program negara tidak boleh dibangun dengan mengorbankan rakyat yang telah ikut berinvestasi untuk menjalankannya,” demikian pernyataan Presidium.
Presidium berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi para mitra serta mendorong terwujudnya dialog antara mitra, BGN, dan pihak terkait untuk mencari solusi bersama.
“Kami berharap Bapak Presiden tidak meninggalkan kami. Kami telah berjuang mendukung program pemerintah dan berharap persoalan yang kami hadapi mendapat perhatian serta penyelesaian yang adil,” demikian pernyataan Presidium.
Presidium menyampaikan tiga harapan utama kepada pemerintah. Apabila mitra masih dibutuhkan, mereka berharap memperoleh kepastian untuk melanjutkan operasional. Apabila terdapat kekurangan, mereka meminta kesempatan untuk melakukan perbaikan. Sementara itu, apabila kemitraan tidak dapat dilanjutkan, mereka berharap tersedia mekanisme penyelesaian investasi yang adil dan transparan.
Menurut Presidium, evaluasi dan penyesuaian kebijakan merupakan bagian dari penyelenggaraan program pemerintah. Namun, proses tersebut diharapkan tetap disertai komunikasi yang baik, kepastian hukum, serta mekanisme penyelesaian yang jelas bagi pihak-pihak yang telah menanamkan modal.
Melalui penyampaian aspirasi tersebut, Presidium berharap persoalan kemitraan SPPG dapat diselesaikan secara konstruktif sehingga keberlanjutan Program MBG tetap terjaga, kepentingan masyarakat terlindungi, dan kontribusi para mitra memperoleh kepastian yang layak.
Dalam aksi tersebut, Presidium kembali menyuarakan pesan: “Kembalikan Amanah SPPG kepada Presiden Prabowo” dan “Kembalikan Investasi Kami”, sebagai bentuk harapan agar pemerintah memberikan perhatian dan menghadirkan solusi atas persoalan yang dihadapi para mitra.










