,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
10 Juni 2021 | Dibaca: 1725 Kali
Hasil Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 PT. Mitra Energi Persada Tbk

Jakarta, 9 Juni 2021 PT Mitra Energi Persada, Tbk (MEP) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2020. RUPS telah memutuskan beberapa hal yang diagendakan : 

Pertama, mengesahkan dan menerima baik Laporan Direksi dan Laporan Komisaris mengenai jalannya usaha Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2020 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian (audited) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Soejatna, Mulyana & Rekan.

Memberikan pembebasan tanggung jawab dan pelunasan sepenuhnya kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan yang mereka lakukan dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 (acguit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang disetujui dan yang disahkan, 

Kedua, menyetujui untuk tidak membagikan Dividen untuk tahun buku 2020 Ketiga, menyetujui untuk 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Soejatna, Mulyana & Rekan, KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit Laporan Keuangan Peseroan tahun 2021 2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, menunjuk KAP pengganti apabila KAP yang telah di tunjuk, karena alasan apapun tidak dapat melakukan tugasnya dan menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya untuk KAP yang ditunjuk atau KAP penggantinya. 

Keempat, menyetujui atas perubahan susunan pengurus Perseroan, menjadi: 

: Ir. Bambang Hermiyanto Priyadi 

Dewan Komisaris : 

Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen 

Komisaris : Toshihiro Nakai 

Direksi : 

Direktur Utama : Ivo Wongkaren 

Direktur merangkap Sekretaris Perusahaan : Said August Putra : Husni Heron 

Direktur : Husni Heron
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>